Mengenal Jenis Kenaikan Pangkat PNS Mulai dari Reguler hingga Anumerta, Apa Bedanya?

Arendya Nariswari
Kamis 27 Juli 2023, 05:45 WIB
apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM - Bagi para fresh graduate yang hendak melamar CPNS 2023 mungkin beberapa di antaranya belum mengenal lebih dalam perihal jenis kenaikan pangkat PNS.

Ya, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat jenjang karier yang biasa juga dikenal dengan singkatan KP dari kepanjangan kenaikan pangkat.

Atas pengabdian dan prestasi kerja terhadap negara, maka di dalam profesi PNS terdapat kenaikan pangkat sebagai apresiasi atau penghargaan.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Sebab sifatnya penghargaan, jadi tidak seluruh PNS lantas secara otomatis mendapatkan kenaikan pangkat sebab ada syarat yang diberlakukan dan harus adanya pengusulan.

Seperti yang belum lama ini disampaikan oleh akun Instagram @bkngoidofficial, di mana diumumkan jika PNS hendak mengusulkan KP pada periode Oktober batas waktu penerimaan pengusulannya yakni bulan Agustus mendatang.

“#SobatBKN jangan sampai lupa ya kalau batas waktu pengusulan KP Periode April paling lambat diterima Februari dan usul KP Periode Oktober paling lambat diterima Agustus,” tulis admin akun BKN.

Sebagai informasi, ada beberapa jenis kenaikan pangkat PNS yang wajib diketahui.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibagi Untuk Formasi ini, Terbaru Dibuka September 2023, Sudah Siap Belum?

Kenaikan pangkat reguler merupakan tingkatan pertama yang diberikan kepada PNS.

Dengan syarat, kenaikan pangkat ini dilimpahkan kepada PNS yang tidak memegang jabatan fungsional atau strutural tertentu.

Kemudian berikutnya yakni ada kenaikan pangkat pengabdian yang diberikan kepada PNS dengan sejumlah catatan.

Pangkat pengabdian ini diberikan kepada PNS yang diberhentikan secara hormat sebab mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Terakhir yakni anumerta. Di mana kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang meninggal dunia , kemudian diberikan pangkat setingkat lebih tinggi yakni anumerta.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, berikut kenaikan pangkat pilihan yang diterapkan.

1. Memberikan prestasi kerja luar biasa baik
2. Berkontribusi memberikan penemuan baru yang bermanfaat untuk negara.
3. Menduduki jabatan tertentu dengan pengangkatannya ditetapkan Keputusan Presiden.
4. Menduduki jabatan fungsional atau strukturan tertentu.

Nah, itu dia tadi sekilas informasi mengenai jenis kenaikan pangkat PNS. Semoga bermanfaat!

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)