Dihapus November 2023, Menpan RB Jelaskan Nasib Terbaru Tenaga Honorer

Elsa Krismawati
Selasa 25 Juli 2023, 08:30 WIB
Menteri Abdullah Azwar Anas (Sumber : menpan.go.id)

Menteri Abdullah Azwar Anas (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Berita terbaru mengenai tenaga honorer datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Baru-baru ini, Menteri Azwar dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemberhentian massal.

Atau PHK ketika kebijakan penghapusan tenaga non-ASN atau tenaga honorer diterapkan pada bulan November 2023.

Baca Juga: Aglonema Anda Alami Stress? Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!

Kebijakan ini telah menjadi perhatian Presiden Jokowi, yang meminta Menteri Azwar Anas untuk melakukan kajian yang mendalam terkait masalah ini.

Dalam kajian tersebut, Presiden ingin mempertimbangkan dampak dari kebijakan terhadap 2,3 juta pegawai dengan status tenaga honorer.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS yang Naik di Bulan Agustus 2023? Cek Nominalnya, Akan Segera Diumumkan Jokowi!

Serta, dampaknya pada daerah-daerah dan Kementerian/Lembaga yang mengandalkan tenaga honorer tersebut.

"Diberhentikan bukanlah opsi yang akan diambil, dan tidak ada rencana untuk melakukan pemberhentian massal," ungkap Menteri Azwar di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tentu menjadi perhatian bagi banyak tenaga Non-ASN yang sedang bekerja di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga: Burung Biru Logo Twitter Sudah Resmi Berubah Jadi X, Ini Alasan Rebranding Dibaliknya

Sebelumnya, status tenaga honorer telah menjadi pilihan bagi banyak orang untuk berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun belum menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kini, dengan adanya kebijakan ini, Menteri Azwar berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menangani situasi tanpa harus memberhentikan banyak pegawai.

Baca Juga: ChatGPT Sering Overload? Ini 6 Alternatif Tools AI Sejenis yang Wajib Diketahui

Namun demikian, meskipun tidak ada rencana pemberhentian massal,saat ini ia tengah mengupayakan opsi kongkrit.

Hal itu untuk mengatasi situasi tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Sehingga, tenaga non-ASN ini mencakup berbagai kategori seperti tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, yang secara total mencapai 2,3 juta orang.

Baca Juga: Ingin Sukses dan Kaya? Ketahui Dulu Tips-nya Menurut Warren Buffett Ini

Menteri Anas menyatakan bahwa opsi penanganan nasib para tenaga honorer akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah diajukan juga kepada Komisi II DPR RI.

Dalam garis besarnya, opsi tersebut akan menekankan pada pendekatan jalan tengah dengan meminimalkan penggunaan anggaran dan menghindari pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: 5 Tips Tetap Produktif di Era Digital, Jangan Mau Kalah Dari Teknologi

"Kami berusaha mencari solusi yang tidak akan menambah beban anggaran daerah. Yang terpenting adalah menghindari PHK, mengedepankan efisiensi anggaran, dan menghapus istilah 'non-ASN' dari kebijakan," ujar Menteri Anas.

Lebih lanjut, Menteri Anas menjelaskan bahwa para tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas penanganan oleh pemerintah pada periode 2022-2023.

Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Menanam Tanaman Aglonema di Dalam Rumah Sebelum Memilikinya

Mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) guna mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Para tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan yang saat ini masih bekerja akan diangkat sesuai dengan prioritas pemerintah mulai tahun 2022-2023," kata Menteri Anas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )