Lulusan SMA Bersiaplah, Ini Syarat CPNS 2023 yang Harus Dilengkapi! Jangan Sampai Terlewatkan

Arendya Nariswari
Selasa 18 Juli 2023, 11:28 WIB
Lulusan SMA bisa mendaftar CPNS 2023 (Sumber : Twitter)

Lulusan SMA bisa mendaftar CPNS 2023 (Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi yang sabar menanti CPNS 2023 dibuka, sebab belum lama ini Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya mengumumkan berita membahagiakan.

Ya, selain CPNS 2023 dan PPPK, disebutkan bahwa perkiraan seleksi akan mulai dilakukan pada bulan September mendatang dengan sejumlah formasi.

Tak main-main, formasi yang dibutuhkan jumlahnya bahkan rencananya akan mencapai kuota jutaan.

Baca Juga: 5 Skill yang Wajib Dikuasai Pelamar Fresh Graduate di CPNS 2023 untuk Formasi Talenta Digital

Tidak hanya Diploma atau Sarjana saja, CPNS 2023 kali ini terbuka bagi lulusan SMA yang tertarik untuk mengabdi kepada negeri.

Ya, ada beberapa formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA yang bisa didaftar oleh peserta.

Kendati demikian, terlebih dahulu Anda harus memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumennya ya!

Persyaratan CPNS 2023 lulusan SMA

Baca Juga: Data Scientist Jadi Salah Satu Formasi yang Dibutuhkan di CPNS 2023, Apa Bedanya dengan Data Analyst?

Berkas yang harus disiapkan peserta

1. Ijazah SMA
2. Transkrip nilai pendidikan terakhir
3. Surat lamaran
4. Sertifikat ijazah komputer
5. Fotokopi identitas berupa surat keterangan atau KTP jika sudah punya
6. Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Daftar Instansi dan Formasi CPNS 2023 yang Mewajibkan Lampiran Sertifikat TOEFL Prediction

Berkas-berkas tersebut nantinya wajib dikonversikan oleh peserta atau discan dalam bentuk PDF, sehingga dokumen dapat dengan mudah dikirimkan.

Kendati demikian, ada ukuran file PDF dokumen yang harus diperhatikan. Berikut rinciannya agar bisa terunggah tanpa kendala.

1. Dokumen pendukung wajib berukuran 800 Kb
2. Surat lamaran, ukuran maksimalnya yakni 300 Kb
3. KTP ukuran berkas maksima sebesar 200 Kb

Baca Juga: Panduan Mudah Lengkapi Data di Portal SSCASN untuk Pelamar CPNS 2023

Nantinya dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan validitas dan kebenaran dari peserta seleksi CPNS 2023.

Tentu saja pendaftaran akan terhambat, jika terdapat pemalsuan atau kesalahan data milik peserta CPNS 2023.

Syarat khusus bagi lulusan SMA

1. Peserta lulusan SMA tidak memiliki bekas tato atau tindik kecuali jika ada adat tertentu yang mewajibkan dan harus disertai surat keterangan dari pemuka adat

2. Peserta harus memiliki tinggi minimal untuk wanita 160 cm, dan pria 160 cm

3. Berusia maksimal 28 tahun dan minimal 18 tahun saat melakukan pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Kuotanya Capai Satu Juta! Simak Rincian Lengkap Formasi CPNS 2023 Berikut di Bawah Ini

Nah, kini semakin banyak yang bisa berkontribusi dan ikut seleksi CPNS 2023 termasuk lulusan SMA.

Jangan lupa untuk rutin pantau informasi mengenai CPNS 2023 melalui situs resmi, media terpercaya serta akun official dari instansi pemerintahan terkait ya!

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)