Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 di Aplikasi Presisi Polri Super App, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Andika Bahrudin
Senin 17 Juli 2023, 08:39 WIB
Tangkapan layar aplikasi PRESISI POLRI Super App untuk membuat SKCK Online.

Tangkapan layar aplikasi PRESISI POLRI Super App untuk membuat SKCK Online.

INFOSEMARANG.COM -- Kini, cara membuat SKCK online bisa jadi pilihan Anda jika tidak bisa mengurusnya secara langsung.

Adapun cara membuat SKCK online untuk melamar kerja diperlukan beberapa syarat administrasi.

Meski begitu, syarat membuat SKCK ini terbilang mudah, begitupun dengan cara membuatnya.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Membangun Kesuksesan Melalui Kebiasaan Sehari-hari

Apa itu SKCK?

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Isinya yakni adakah catatan kejahatan dari seseorang atau tidak.

Sebelu dikenal dengan SKCK, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakukan Baik atau SKKB.

Baca Juga: Kunci PSIS Kalahkan Persebaya Ada di Anak Muda 22 Tahun Ini

Untuk Anda yang melamar kerja, perlu diperhatikan bahwa masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan.

Meski begitu, jika masa berlaku akan habis, Anda masih bisa melakukan perpanjangan SKCK. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, Anda mesti membuat pembaruan SKCK ke kantor kepolisian setempat.

SKCK kini menjadi salah satu lampiran yang umumnya dijadikan syarat untuk melamar kerja di berbagai bidang, baik BUMN ataupun swasta.

Selain secara online, Anda bisa membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Adapun harga membuat SKCK di tahun 2023 adalah Rp 30.000. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Biasanya, operasional layanan SKCK offline dilakukan pada hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 - 14.30 WIB.

Namun, apabila Anda berhalangan di hari tersebut, Anda bisa membuat SKCK Online.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Malas di Hari Senin, Jadi Produktif Sepanjang Hari!

Cara Membuat SKCK Online 2023

Anda dapat mengunggah setiap persyaratan serta mengisi formulir yang ada di aplikasi Polri Super App

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

3. Akan muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan

5 . Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)

6. Isi setiap kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah

7. Isi data formulir oleh Anda, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan

8. Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank

Baca Juga: Berapa Biaya Menghapus Tato Permanen? Ternyata Mulai dari Rp 50 Ribu per Sentimeter

9. Setelah membayar, Anda tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (Untuk pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)