Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 di Aplikasi Presisi Polri Super App, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Andika Bahrudin
Senin 17 Juli 2023, 08:39 WIB
Tangkapan layar aplikasi PRESISI POLRI Super App untuk membuat SKCK Online.

Tangkapan layar aplikasi PRESISI POLRI Super App untuk membuat SKCK Online.

INFOSEMARANG.COM -- Kini, cara membuat SKCK online bisa jadi pilihan Anda jika tidak bisa mengurusnya secara langsung.

Adapun cara membuat SKCK online untuk melamar kerja diperlukan beberapa syarat administrasi.

Meski begitu, syarat membuat SKCK ini terbilang mudah, begitupun dengan cara membuatnya.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Membangun Kesuksesan Melalui Kebiasaan Sehari-hari

Apa itu SKCK?

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Isinya yakni adakah catatan kejahatan dari seseorang atau tidak.

Sebelu dikenal dengan SKCK, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakukan Baik atau SKKB.

Baca Juga: Kunci PSIS Kalahkan Persebaya Ada di Anak Muda 22 Tahun Ini

Untuk Anda yang melamar kerja, perlu diperhatikan bahwa masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan.

Meski begitu, jika masa berlaku akan habis, Anda masih bisa melakukan perpanjangan SKCK. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, Anda mesti membuat pembaruan SKCK ke kantor kepolisian setempat.

SKCK kini menjadi salah satu lampiran yang umumnya dijadikan syarat untuk melamar kerja di berbagai bidang, baik BUMN ataupun swasta.

Selain secara online, Anda bisa membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Adapun harga membuat SKCK di tahun 2023 adalah Rp 30.000. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Biasanya, operasional layanan SKCK offline dilakukan pada hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 - 14.30 WIB.

Namun, apabila Anda berhalangan di hari tersebut, Anda bisa membuat SKCK Online.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Malas di Hari Senin, Jadi Produktif Sepanjang Hari!

Cara Membuat SKCK Online 2023

Anda dapat mengunggah setiap persyaratan serta mengisi formulir yang ada di aplikasi Polri Super App

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

3. Akan muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan

5 . Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)

6. Isi setiap kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah

7. Isi data formulir oleh Anda, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan

8. Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank

Baca Juga: Berapa Biaya Menghapus Tato Permanen? Ternyata Mulai dari Rp 50 Ribu per Sentimeter

9. Setelah membayar, Anda tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (Untuk pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)