Tolak Dakwaan 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum AG Ajukan Peninjauan Kembali

Amelia Pricilia
Selasa 27 Juni 2023, 17:29 WIB
Momen Mario Dandy dan AG di sidang hari ini, Selasa 27 Juni 2023. (Sumber : Screenshot YouTube KompasTV)

Momen Mario Dandy dan AG di sidang hari ini, Selasa 27 Juni 2023. (Sumber : Screenshot YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang hari ini, pihak terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora mengajukan peninjauan kembali atau PK untuk dakwaan 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengajukan kasasi yang sudah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini diungkap oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada awak media seusai sidang.

Dalam keterangannya, kuasa hukum sedang melakukan diskusi bersama pihak keluarga untuk upaya hukum ini.

"PK, kami lagi pertimbangkan upaya PK. Upaya hukuman lanjutan juga akan didiskusikan oleh keluarga," jelas pihak kuasa hukum.

Baca Juga: Awas! Tukang Potong Daging Kurban Dilarang Sambil Merokok, Ini Bahayanya Menurut Dosen Fapet UGM

Mangatta Toding Allo mengaku dalam sidang yang digelar tertutup hari ini, Selasa 27 Juni 2023, pihak kuasa hukum memastikan sejumlah hak AG dalam kasus ini.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG didakwa dengan vonis penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal ini karena AG yang masih berusia 15 tahun dan berstatus di bawah umur.

Baca Juga: Janji Ungkap Bukti Baru, Tasyi Athasyia Siap Gelar Presscon Lagi

Usai dakwaan ini ditetapkan, pihak kuasa hukum AG sempat mengajukan permohonan kasasi.

Sayangnya, kasasi ini telah resmi ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena hal ini, AG akan tetap didakwa dengan hukuman penjara 3,5 tahun akibat kasus penganiayaan bersama kekasih AG, Mario Dandy.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)