Bang Jago di Cirebon yang Pukul Pengemudi dan Rusak Mobil Lain Pakai Dongkrak Ditangkap, Ternyata Residivis

Noorchasanah Anastasia
Kamis 22 Juni 2023, 07:32 WIB
Pelaku yang pukul pengemudi lain dan rusak mobil di Jalur Gronggong, Cirebon, diamankan polisi, Rabu 21 Juni 2023. (Sumber : Instagram @ndyafm @humaspolrestacirebon)

Pelaku yang pukul pengemudi lain dan rusak mobil di Jalur Gronggong, Cirebon, diamankan polisi, Rabu 21 Juni 2023. (Sumber : Instagram @ndyafm @humaspolrestacirebon)

INFOSEMARANG.COM - Polisi menangkap pelaku pemukulan pengemudi dan perusakan mobil di Gronggong, Cirebon, yang videonya viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan dalam waktu tak ada 24 jam setelah video peristiwa diunggah oleh korban, Rabu 21 Juni 2023.

Polisi menangkap 1 dari 3 pelaku, sementara 2 orang lainnya masih buron.

Dari investigasi polisi, diketahui pelaku utama berinisial FO asal Indramayu merupakan residivis kasus serupa pada 2019.

Baca Juga: Aksi Brutal Pengemudi Ngamuk hingga Merusak Mobil Lain di Cirebon, Bermula dari Salip-salipan di Jalan

Pelaku sempat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara untuk kasus sebelumnya.

Melalui siaran langsung akun Instagram Humas Polresta Cirebon, FO menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.

FO terbukti bersalah karena melakukan pengeroyokan bersama 2 orang temannya.

Serta melakukan perusakan mobil milik korban di Jalur Gronggong, Cirebon.

Dikutip dari akun Humas Polresta Cirebon, kejadian bermula saat FO dan teman-temannya yang mengendarai mobil Toyota putih akan menuju ke Cirebon dari aarah Kuningan.

FO sengaja menghentikan mobil korban yang di belakangnya dan memaksa turun.

Korban hanya membuka kaca mobil lalu mendapat pukulan dari FO.

Baca Juga: Kecelakaan di Pedurungan: Truk Hantam Beton Pembatas Jalan hingga Hancur, Sopir Diduga Mengantuk

Saat turun dari mobil, korban dikeroyok FO dan teman-temannya hingga berhasil dilerai warga.

Tak lama setelah masing-masing mobil berjalan kembali, FO lagi-lagi menghentikan mobil korban.

FO keluar dengan membawa dongkrak untuk merusak mobil korban.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 170 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, korban melalui akun Instagramnya, mengaku bersyukur karena pelaku akhirnya ditangkap.

Ia merasa lega karena unggahannya membuat petugas bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Terbukti, hanya beberapa jam setelah videonya viral, pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: Detik-detik Pengendara Motor Boncengan Nyaris Tertabrak Kereta, Terobos Rel tanpa Palang Pintu di Kalideres

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)