Aksi Brutal Pengemudi Ngamuk hingga Merusak Mobil Lain di Cirebon, Bermula dari Salip-salipan di Jalan

Noorchasanah Anastasia
Rabu 21 Juni 2023, 11:28 WIB
Rekaman video aksi brutal pengemudi mobil yang ngamuk hingga rusak mobil lain di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber : Instagram @ndyafm)

Rekaman video aksi brutal pengemudi mobil yang ngamuk hingga rusak mobil lain di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber : Instagram @ndyafm)

Seorang pengemudi mengeluhkan aksi brutal pengemudi mobil lainnya yang memukul wajah hingga merusak mobilnya di jalan.

INFOSEMARANG.COM - Beredar viral video yang memperlihatkan aksi brutal pengemudi mobil Toyota putih yang memukul pengemudi lain hingga merusak mobilnya.

Korban berinisial F baru mengunggah rekaman video saat kejadian di kawasan Gronggong, Cirebon, Jawa Barat, Selasa 20 Juni 2023.

Video tersebut diambil pada 10 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

F baru mengunggah video ini karena merasa pihak kepolisian yang sejak awal menjadi tempatnya mengadu tak kunjung menindaklanjuti kasus yang merugikannya.

Baca Juga: Viral Video Pria Maling Gas Melon dan HP di Pati Diarak Keliling Kampung, Wajah Babak Belur Dihajar Warga

F menceritakan kronologi sebelum terjadinya aksi pemukulan dan perusakan mobilnya oleh pengendara lain.

F dan pelaku berkendara menuju ke arah yang sama di jalan yang kondisinya sedang padat.

Pelaku dengan mobil Toyota putih berusaha untuk menyalip mobil F.

Disebutkan oleh F, jika pelaku nekat memotong jalan persis di depan mobilnya.

Reflek karena kaget disalip, F pun membunyikan klaksonnya untuk memberi imbauan kepada pelaku.

F pun mengakui jika dirinya juga membalas pelaku dengan kembali menyali mobil pelaku.

Namun karena pelaku tidak terima dengan F, pelaku kembali menyalip mobil F.

Baca Juga: Detik-detik Pengendara Motor Boncengan Nyaris Tertabrak Kereta, Terobos Rel tanpa Palang Pintu di Kalideres

Ketika sudah berhasil mendahului, pelaku tiba-tiba berhenti dan keluar dari mobilnya.

Ia tampak membawa dongkrak sambil menghentikan mobil milik F.

Pelaku yang tersulut emosi tampak marah dengan nada tinggi.

Ia meminta F untuk segera turun dari mobil.

F mengalami luka di bagian wajahnya karena dipukul oleh pelaku.

Pelaku juga terlihat mengayunkan dongkrak tersebut ke badan mobil F.

Terlihat kaca bagian depan mobil pecah.

F melaporkan peristiwa ini ke Polres Cirebon namun belum mendapat tindak lanjut.

Melalui unggahannya di Instagram, korban juga menyertakan foto-foto sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kecelakaan di Pedurungan: Truk Hantam Beton Pembatas Jalan hingga Hancur, Sopir Diduga Mengantuk

Termasuk foto luka di wajah yang ia terima hingga foto kerusakan mobil yang ia kendarai.

Satreskrim Polresta Cirebon yang melihat kejadian ini turut berkomentar pada unggahan ini.

Pihaknya meminta korban untuk bersabar menunggu proses penyelidikan.

"Harap bersabar ya min, pelakunya dalam proses penyelidikan, perkembangan kasus akan kami beritahukan melalui SP2HP," tulis akun Polresta Cirebon.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)