Pengacara David sebut Shane Lukas Memuluskan Niat Jahat Mario Dandy,Ini Sederet Perannya

Elsa Krismawati
Selasa 13 Juni 2023, 09:30 WIB
Shane Lukas saat di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

Shane Lukas saat di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih menyita perhatian publik. 
 
Terbaru, Mellisa Anggraini selaku pengacara David beberkan sejumlah fakta keterlibatan Shane Lukas
Sebelumnya, banyak orang yang merasa iba pada Shane, sebab diduga hanya menjalankan perintah Mario Dandy. 
 
Meskipun mendapat simpati masyarakat, rupanya Mellisa Anggraini tak terima akan hal itu.
 
Sebab, menurutnya kejahatan harus dipertanggungjawabkan dengan setara di mata hukum.
Dibagikan melalui akun Twitter Mellisa Anggraini, pada 12 Juni 2023,ia meruntut peran Shane dalam kasus penganiayaan berat terencana.
 
Salah satunya, Shane dengan sadar bahwa ia menuju lokasi di mana Mario akan memukuli anak korban.
 
"SL (Shane Lukas) mengetahui bagaimana upaya MDS mencari alamat dan memastikan dimana lokasi keberadaan anak korban yang akan dipukuli tersebut," cuit Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com pada 13 Juni 2023.
Tak hanya itu, terdakwa Shane turut memastikan keadaan sekitar Tempat Kejadian Perkara dengan aktif memantau sekeliling.
 
"SL terlihat aktif memantau sekeliling demi memastikan tidak ada orang melihat, terbukti SL lah yang memberitahukan MDS ada security datang sehingga MDS menghentikan kekerasan awal lalu menyuruh anak korban berdiri," terangnya.
 
Shane dianggap telah memuluskan niat jahat Mario Dandy pada remaja 17 tahun.
"SL sdh memuluskan niat jahat MDS utk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di rs," sambungnya.
 
Mellisa menganggap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dengan menerapkan Pasal penganiayaan berat terencana pada para terdakwa.
 
"Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tampaknya terbukti atas apa yg sdh diperbuat SL layaknya Anak AG, kita #kawaldavid sampai mendapatkan keadilan,"tandas Mellisa.
Sebelumnya, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing diketahui akan meminta keringanan hukuman bagi kliennya itu.
 
Sebab menurutnya Shane tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas dari Mario Dandy Satriyo.***
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)