Pengacara David sebut Shane Lukas Memuluskan Niat Jahat Mario Dandy,Ini Sederet Perannya

Elsa Krismawati
Selasa 13 Juni 2023, 09:30 WIB
Shane Lukas saat di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

Shane Lukas saat di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih menyita perhatian publik. 
 
Terbaru, Mellisa Anggraini selaku pengacara David beberkan sejumlah fakta keterlibatan Shane Lukas
Sebelumnya, banyak orang yang merasa iba pada Shane, sebab diduga hanya menjalankan perintah Mario Dandy. 
 
Meskipun mendapat simpati masyarakat, rupanya Mellisa Anggraini tak terima akan hal itu.
 
Sebab, menurutnya kejahatan harus dipertanggungjawabkan dengan setara di mata hukum.
Dibagikan melalui akun Twitter Mellisa Anggraini, pada 12 Juni 2023,ia meruntut peran Shane dalam kasus penganiayaan berat terencana.
 
Salah satunya, Shane dengan sadar bahwa ia menuju lokasi di mana Mario akan memukuli anak korban.
 
"SL (Shane Lukas) mengetahui bagaimana upaya MDS mencari alamat dan memastikan dimana lokasi keberadaan anak korban yang akan dipukuli tersebut," cuit Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com pada 13 Juni 2023.
Tak hanya itu, terdakwa Shane turut memastikan keadaan sekitar Tempat Kejadian Perkara dengan aktif memantau sekeliling.
 
"SL terlihat aktif memantau sekeliling demi memastikan tidak ada orang melihat, terbukti SL lah yang memberitahukan MDS ada security datang sehingga MDS menghentikan kekerasan awal lalu menyuruh anak korban berdiri," terangnya.
 
Shane dianggap telah memuluskan niat jahat Mario Dandy pada remaja 17 tahun.
"SL sdh memuluskan niat jahat MDS utk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di rs," sambungnya.
 
Mellisa menganggap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dengan menerapkan Pasal penganiayaan berat terencana pada para terdakwa.
 
"Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tampaknya terbukti atas apa yg sdh diperbuat SL layaknya Anak AG, kita #kawaldavid sampai mendapatkan keadilan,"tandas Mellisa.
Sebelumnya, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing diketahui akan meminta keringanan hukuman bagi kliennya itu.
 
Sebab menurutnya Shane tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas dari Mario Dandy Satriyo.***
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)