Pengacara David sebut Shane Lukas Memuluskan Niat Jahat Mario Dandy,Ini Sederet Perannya

Elsa Krismawati
Selasa 13 Juni 2023, 09:30 WIB
Shane Lukas saat di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

Shane Lukas saat di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih menyita perhatian publik. 
 
Terbaru, Mellisa Anggraini selaku pengacara David beberkan sejumlah fakta keterlibatan Shane Lukas
Sebelumnya, banyak orang yang merasa iba pada Shane, sebab diduga hanya menjalankan perintah Mario Dandy. 
 
Meskipun mendapat simpati masyarakat, rupanya Mellisa Anggraini tak terima akan hal itu.
 
Sebab, menurutnya kejahatan harus dipertanggungjawabkan dengan setara di mata hukum.
Dibagikan melalui akun Twitter Mellisa Anggraini, pada 12 Juni 2023,ia meruntut peran Shane dalam kasus penganiayaan berat terencana.
 
Salah satunya, Shane dengan sadar bahwa ia menuju lokasi di mana Mario akan memukuli anak korban.
 
"SL (Shane Lukas) mengetahui bagaimana upaya MDS mencari alamat dan memastikan dimana lokasi keberadaan anak korban yang akan dipukuli tersebut," cuit Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com pada 13 Juni 2023.
Tak hanya itu, terdakwa Shane turut memastikan keadaan sekitar Tempat Kejadian Perkara dengan aktif memantau sekeliling.
 
"SL terlihat aktif memantau sekeliling demi memastikan tidak ada orang melihat, terbukti SL lah yang memberitahukan MDS ada security datang sehingga MDS menghentikan kekerasan awal lalu menyuruh anak korban berdiri," terangnya.
 
Shane dianggap telah memuluskan niat jahat Mario Dandy pada remaja 17 tahun.
"SL sdh memuluskan niat jahat MDS utk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di rs," sambungnya.
 
Mellisa menganggap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dengan menerapkan Pasal penganiayaan berat terencana pada para terdakwa.
 
"Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tampaknya terbukti atas apa yg sdh diperbuat SL layaknya Anak AG, kita #kawaldavid sampai mendapatkan keadilan,"tandas Mellisa.
Sebelumnya, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing diketahui akan meminta keringanan hukuman bagi kliennya itu.
 
Sebab menurutnya Shane tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas dari Mario Dandy Satriyo.***
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)