Tanggal Berapa Pembacaan Putusan Banding Kasus Sambo Cs? Catat, Putusannya Diumumkan Tanggal Ini!

Elsa Krismawati
Minggu 09 April 2023, 09:21 WIB
Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo Cs akan menerima putusan atas perkara banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis akan dibacakan majelis hakim pada 12 April 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Beberkan Alasan, Mengapa AG Layak Dihukum Maksimal Atas Perbuatannya

Melansir CNN Indonesia, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bansar Pamopo Pakpahan menjelaskan perkara banding Sambo cs telah ditangani majelis hakim setelah melalui proses penerimaan, dan pendaftaran berkas perkara.

Pihak PT DKI Jakarta juga mengkonfirmasi bahwa berkas perkara sudah mulai dipelajari, dan selanjunya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Dapat Teror, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas: Jangan Suka Playing Victim!

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Binsar dalam keterangannya, dikutip portalsemarang.id melalui CNN Indonesia,Rabu (8/3).

Perkara atas nama Ferdy Sambo diregiter dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: 6 Situs untuk Baca Buku Rekomendasi Terbaik, Ada Fitur Rak Buku Online

Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi diregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Selain itu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo diregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Tokopedia Laporkan Peningkatan Penjualan Baju Muslim di Bulan Ramadan

Lalu, perkara atas nama Kuat Ma'ruf diregister dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-19: Allah Angkat Derajat di Surga Firdaus

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Adapun perkara Richard telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)