Kuasa Hukum David Beberkan Alasan, Mengapa AG Layak Dihukum Maksimal Atas Perbuatannya

Elsa Krismawati
Minggu 09 April 2023, 08:23 WIB
6 Alasan AG Layak dapatkan hukuman maksimal (Sumber : Twitter/Askfrl)

6 Alasan AG Layak dapatkan hukuman maksimal (Sumber : Twitter/Askfrl)

INFOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum David Ozora beberkan 6 alasan AG pacar Mario Dandy diberi hukuman maksimal oleh hakim tunggal dalam sidang tertutup di PN Jakara Selatan nanti.

Anak perempuan yang disebut jadi sebab David beri lokasi dirinya pada Mario Dandy tersebut dituntut Jaksa 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nindy Ayunda Dapat Teror, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas: Jangan Suka Playing Victim!

Hal ini karena AG yang kini masih berusia 15 tahun tersebut, diduga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari.

Melihat kondisi AG yang masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal yang diterima AG seharusnya 6 tahun.

Baca Juga: 6 Situs untuk Baca Buku Rekomendasi Terbaik, Ada Fitur Rak Buku Online

Sementara hukuman bagi orang dewasa dalam kasus penganiayaan berat adalah 12 tahun.

Mellisa Anggraini menjelaskan 6 alasan AG layak dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia menyampaikan hal tersebut dalam utas di akun Twitter pribadi miliknya.

Baca Juga: Sinopsis Film Buya Hamka yang Bakal Tayang 20 April 2023, Jadi Film yang Paling Ditunggu

"Alasan mengapa pelaku anak ini layak dihukum maksimal: 1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” cuit Mellisa Anggraini, pada Jumat (7/4/2023).

“2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut,” tulisnya.

Baca Juga: 9 Kalimat Minta Maaf dalam Bahasa Korea, Ada Formal dan Informal

Keempat, Mellisa Anggraini menyebut perbuatan AG (yang kala itu menjadi pacar Mario Dandy) tidak lazim dilakukan oleh anak-anak seumurannya. Ini mestinya menjadi faktor pemberat.

“5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri terus ditendang dengan keji,” Mellisa Anggraini mengulas.

Baca Juga: Queen of Roasting, Kiky Saputri Sentil Penggemar BLACKPINK Lagi

“6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” ia menambahkan seraya melempar sebuah pertanyaan mendasar.

Mengakhiri utas, Mellisa Anggrai berharap hakim tunggal memberi putusan seadil-adilnya bagi korban.

Baca Juga: Hukum Itikaf untuk Perempuan, Wajib Dapat Izin ke Masjid

Putusan hakim diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak Indonesia.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)