Jokowi Beri Ijin Pasir Laut Indonesia Diekspor, Susi Pudjiastuti Sebut Sejumlah Kerugian dan Dampaknya

Elsa Krismawati
Selasa 30 Mei 2023, 15:29 WIB
Susi Pudjiastuti komentari kebijakan Jokowi yang ijinkan pasir laut diekspor (Sumber : instagram Susi Pudjiastuti)

Susi Pudjiastuti komentari kebijakan Jokowi yang ijinkan pasir laut diekspor (Sumber : instagram Susi Pudjiastuti)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Jokowi memberikan ijin pasir laut Indonesia diekspor.

Sontak, Susi Pudjiastuti memberikan komentar terhadap kebijakan yang dilekuarkan Jokowi tersebut.

Susi Pudjiastuti tak setuju soal dibolehkannya pasir laut Indonesia diekspor.

Sebab, menurut Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 itu, tindakan tersebut sangat merugikan.

Baca Juga: Kenang Mendiang Moon Bin, Cha Eunwoo ASTRO Cover Lagu Favorit Sahabatnya

Bahkan bisa berdampak buruk disertai kerusakan lingkungan.

Dilansir melalui akun Twitter milik Susi Pudjiastuti, ia mengungkap keresahannya soal kebijakan baru orang nomor 1 RI tersebut.

Susi pun berharap agar keputusan Jokowi untuk menjual pasir laut ke luar negeri dibatalkan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi seperti dikutip infosemarang.com 30 Mei 2023.

Baca Juga: Wow! Jelang Kemeriahan Momen Timnas Indonesia vs Argentina, Erick Thohir Undang 4 Legenda Sepak Bola Dunia

Susi menegaskan ekspor pasir laut juga hanya akan menambah dampak perubahan iklim.

Menteri yang terkenal dengan jargonnya 'tenggelamkan' belakangan ini mengingatkan bahwa krisis iklim semakin menjadi ancaman bagi dunia.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak," tuturnya.

Susi berharap supaya pemerintah tak turut mendorong percepatan krisis iklim.

Baca Juga: Akun Tak Dibajak, Lee Seunggi Sengaja Hapus Semua Foto di Instagramnya

kondisi yang sudah terjadi dengan peningkatan suhu bumi, akan diperparah dengan kegiatan penambangan pasir laut demi kepentingan ekspor.

"Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tegas Susi.

Sebagai informasi bahwa Presiden Jokowi kembali mengizinkan eskpor pasir laut Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Sekolah Staf Presiden agar Jadi Calon Negarawan, Kuota Hanya untuk 35 Orang

Kebijakan itu secara resmi dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 sangat jelas bahwa aturan ini mengizinkan aktivitas tambang pasir laut.

Baca Juga: Satu dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja 15 Tahun di Parimo diduga Anggota Brimob, Belum Jadi Tersangka

Pasal tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )