Satu dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja 15 Tahun di Parimo diduga Anggota Brimob, Belum Jadi Tersangka

Elsa Krismawati
Selasa 30 Mei 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa (Sumber : Unsplash)

Ilustrasi korban rudapaksa (Sumber : Unsplash)

INFOSEMARANG.COM - Malang nasib gadis remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga telah jadi korban rudapaksa 11 orang pria keji.

Pelaku rudapaksa diduga berprofesi sebagai Guru, Kepala Desa hingga anggota Brimob berinisial HST.

Namun, oknum anggota Brimob yang diduga terlibat belum berstatus tersangka.

Baca Juga: Menakjubkan! 4 Ramalan Teknologi Masa Lalu yang Jadi Kenyataan di Zaman Sekarang

Kronologi kejadian dibagikan oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 30 Mei 2023.

Tak hanya itu, Mazzini juga membagikan sejumlah foto yang diduga pelaku rudapaksa.

"Saat korban (15 thaun) menjadi relawan bencana banjir Parimo, di sanalah korban pertama kali diperk*sa oleh Arif (profesi guru)," tulis Mazzini seperti dikutip Infosemarang.com, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Asyik Dance di After Party Resepsi Pernikahan, Suami Enzy Storia Justru Kena Nyinyir Warganet

Kelakuan bejat sang pelaku tidak sampai di situ, Arif kemudian melakukan barter narkoba supaya 10 teman lainnya bisa merudapaksa korban.

Tak sampai di situ, oleh 11 Pelaku, korban cekoki narkoba hingga mendapat ancaman senjata.

"Korban dicekoki narkoba diperkosa di bawah ancaman parang," sambungnya.

Kendati laporan sudah diterima pihak berwajib, 5 orang terduga pelaku sudah bersatus tersangka.

Baca Juga: Akhirnya Dikonfirmasi, NCT Dojaejung Bakal Bertamu ke Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

5 terduga pelaku lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Sedangkan, HST salah satu pelaku diduga anggota Brimob belum berstatus tersangka.

"HST yang diduga anggota polisi dari satuan Brimob belum jadi tersangka apalagi ditahan. Kepolisian katanya masih melakukan pendalaman," lanjut Mazzini.

Baca Juga: Hias Kota Solo Jelang Waisak, Gibran Rakabuming Kena Nyinyir: Apa Gak Takut Kena Murtad?

Kapolres Parimo AKBP Yudu Arto Wiyono menutukan oknum Brimob yang diduga jadi pelaku belum bisa ditetapkan tersangka.

Sebab, keterangan yang didapat pihak berwenang baru bersadarkan keterangan pihak korban.

"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja," ujar AKBP Yudy.

Baca Juga: 5 Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar: Korban Bukan Maba hingga Pelaku Dipolisikan

AKBP Yudy juga mengungkap modus para pelaku rudapaksa dengan cara mengiming-imingin kobran dengan sejumlah uang tunai dari 50 - 500 ribu.

Tak hanya itu, korban juga diberi pakaian dan handphone.

Dari keterangan terbaru pihak orang tua korban ZN, mengaku bahwa keluarga para pelaku meminta damai.

Baca Juga: Dianggap Bocorkan Putusan MK Sebelum Waktunya, Jimly Asshiddiqie Minta Denny Indrayana Disanksi

Bahkan salah satu pelaku yang merupakan Kepala Desa mendesak keluarga korban agar memaafkannya.

Kepala Desa itu bahkan berjanji akan mengawini korban, namun keluarga korban menolak.

ZN meminta agar para pelaku yang telah membuat sang anak menderita untuk dihukum seberat-seberatnya. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)