Rebecca Klopper Resmi Laporkan Penyebar Video 47 Detik Mirip Dirinya Ke Bareskrim Mabes Polri, Serahkan Sejumlah Bukti!

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 18:43 WIB
Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

INFOSEMARANG.COM - Usai viral di jagat maya, Rebecca Klopper resmi laporkan pelaku penyebaran video 47 detik mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, 22 Mei 2023 kemarin.

Ya, nama Rebecca Klopper jadi bulan-bulanan publik, lantaran video syur yang diduga sebagai dirinya beredar di media sosial, terutama Twitter.

Imbasnya, kasus ini menjadi perhatian sejumlah pihak, bahkan usai kabar merebak, Rebecca Klopper menutup kolom komentar akun instagramnya.

Baca Juga: Kembangkan Inovasi Untuk Nasabah, Zurich Indonesia Perkuat Lini Bisnis dengan Produk Asuransi

Tak hanya itu,kabar tentang kekasih Fadly Faisal ini juga turut menyeret keluarga Haji Faisal.

Sebab, banyak awak media yang memburu tanggapan Haji Faisal.

Sementara sang kekasih tak luput dari incaran warganet di akun instagram miliknya.

Baca Juga: VIRAL! SMAN 21 Bandung Gagal Pergi Study Tour, Rp400 Juta Digondol Agen Travel Warganet Soroti Bendahara Sekolah

Dilansir akun instagram @rumpii_asiik, rupanya Rebecca sudah lapor sejak 22 Mei 2023 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar,Divisi Humas Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Hamish Daud Iseng Edit Wajah Raisa di Video Klip, Sang Istri Beri Reaksi

"Hari senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekkugem," ungkap Ahmad seperti dikutip infosemarang.com pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Begadang, Nomor 3 Masih Sering Salah Dipahami

Dari laporan tersebut pemilik akun yang menyebarkan video mirip Rebecca diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

"Atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriamn elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," sambungnya.

Baca Juga: Inara Rusli Kaget Dapat Banyak Gift Paus di TikTok, Segini Nominalnya jika Diuangkan

Adapun Pasal yang disangkakan pada terlapor yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan Rebecca Klopper sebagai korban, dan 2 saksi berinisial FF dan LL.

Sejumlah barang bukti dibawa kuasa hukum Rebecca, bukti berupa tangkapan layar akun Twitter yang terlapor.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban tindak pidana di atas," terang Ahmad.

Baca Juga: Hotman Paris Duga Kasus Mario Dandy Lelet Demi Dapatkan Hukuman Ringan, Pakar Hukum: Ya Karena...

Saat ini pihak penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh BA kosmetik milik salah satu selebriti tersebut.

"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, saat artikel ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Rebecca terkait video syur yang diduga merupakan dirinya. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )