Rebecca Klopper Resmi Laporkan Penyebar Video 47 Detik Mirip Dirinya Ke Bareskrim Mabes Polri, Serahkan Sejumlah Bukti!

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 18:43 WIB
Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

INFOSEMARANG.COM - Usai viral di jagat maya, Rebecca Klopper resmi laporkan pelaku penyebaran video 47 detik mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, 22 Mei 2023 kemarin.

Ya, nama Rebecca Klopper jadi bulan-bulanan publik, lantaran video syur yang diduga sebagai dirinya beredar di media sosial, terutama Twitter.

Imbasnya, kasus ini menjadi perhatian sejumlah pihak, bahkan usai kabar merebak, Rebecca Klopper menutup kolom komentar akun instagramnya.

Baca Juga: Kembangkan Inovasi Untuk Nasabah, Zurich Indonesia Perkuat Lini Bisnis dengan Produk Asuransi

Tak hanya itu,kabar tentang kekasih Fadly Faisal ini juga turut menyeret keluarga Haji Faisal.

Sebab, banyak awak media yang memburu tanggapan Haji Faisal.

Sementara sang kekasih tak luput dari incaran warganet di akun instagram miliknya.

Baca Juga: VIRAL! SMAN 21 Bandung Gagal Pergi Study Tour, Rp400 Juta Digondol Agen Travel Warganet Soroti Bendahara Sekolah

Dilansir akun instagram @rumpii_asiik, rupanya Rebecca sudah lapor sejak 22 Mei 2023 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar,Divisi Humas Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Hamish Daud Iseng Edit Wajah Raisa di Video Klip, Sang Istri Beri Reaksi

"Hari senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekkugem," ungkap Ahmad seperti dikutip infosemarang.com pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Begadang, Nomor 3 Masih Sering Salah Dipahami

Dari laporan tersebut pemilik akun yang menyebarkan video mirip Rebecca diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

"Atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriamn elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," sambungnya.

Baca Juga: Inara Rusli Kaget Dapat Banyak Gift Paus di TikTok, Segini Nominalnya jika Diuangkan

Adapun Pasal yang disangkakan pada terlapor yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan Rebecca Klopper sebagai korban, dan 2 saksi berinisial FF dan LL.

Sejumlah barang bukti dibawa kuasa hukum Rebecca, bukti berupa tangkapan layar akun Twitter yang terlapor.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban tindak pidana di atas," terang Ahmad.

Baca Juga: Hotman Paris Duga Kasus Mario Dandy Lelet Demi Dapatkan Hukuman Ringan, Pakar Hukum: Ya Karena...

Saat ini pihak penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh BA kosmetik milik salah satu selebriti tersebut.

"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, saat artikel ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Rebecca terkait video syur yang diduga merupakan dirinya. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)