Rebecca Klopper Resmi Laporkan Penyebar Video 47 Detik Mirip Dirinya Ke Bareskrim Mabes Polri, Serahkan Sejumlah Bukti!

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 18:43 WIB
Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

INFOSEMARANG.COM - Usai viral di jagat maya, Rebecca Klopper resmi laporkan pelaku penyebaran video 47 detik mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, 22 Mei 2023 kemarin.

Ya, nama Rebecca Klopper jadi bulan-bulanan publik, lantaran video syur yang diduga sebagai dirinya beredar di media sosial, terutama Twitter.

Imbasnya, kasus ini menjadi perhatian sejumlah pihak, bahkan usai kabar merebak, Rebecca Klopper menutup kolom komentar akun instagramnya.

Baca Juga: Kembangkan Inovasi Untuk Nasabah, Zurich Indonesia Perkuat Lini Bisnis dengan Produk Asuransi

Tak hanya itu,kabar tentang kekasih Fadly Faisal ini juga turut menyeret keluarga Haji Faisal.

Sebab, banyak awak media yang memburu tanggapan Haji Faisal.

Sementara sang kekasih tak luput dari incaran warganet di akun instagram miliknya.

Baca Juga: VIRAL! SMAN 21 Bandung Gagal Pergi Study Tour, Rp400 Juta Digondol Agen Travel Warganet Soroti Bendahara Sekolah

Dilansir akun instagram @rumpii_asiik, rupanya Rebecca sudah lapor sejak 22 Mei 2023 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar,Divisi Humas Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Hamish Daud Iseng Edit Wajah Raisa di Video Klip, Sang Istri Beri Reaksi

"Hari senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekkugem," ungkap Ahmad seperti dikutip infosemarang.com pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Begadang, Nomor 3 Masih Sering Salah Dipahami

Dari laporan tersebut pemilik akun yang menyebarkan video mirip Rebecca diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

"Atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriamn elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," sambungnya.

Baca Juga: Inara Rusli Kaget Dapat Banyak Gift Paus di TikTok, Segini Nominalnya jika Diuangkan

Adapun Pasal yang disangkakan pada terlapor yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan Rebecca Klopper sebagai korban, dan 2 saksi berinisial FF dan LL.

Sejumlah barang bukti dibawa kuasa hukum Rebecca, bukti berupa tangkapan layar akun Twitter yang terlapor.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban tindak pidana di atas," terang Ahmad.

Baca Juga: Hotman Paris Duga Kasus Mario Dandy Lelet Demi Dapatkan Hukuman Ringan, Pakar Hukum: Ya Karena...

Saat ini pihak penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh BA kosmetik milik salah satu selebriti tersebut.

"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, saat artikel ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Rebecca terkait video syur yang diduga merupakan dirinya. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)