Rebecca Klopper Resmi Laporkan Penyebar Video 47 Detik Mirip Dirinya Ke Bareskrim Mabes Polri, Serahkan Sejumlah Bukti!

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 18:43 WIB
Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

INFOSEMARANG.COM - Usai viral di jagat maya, Rebecca Klopper resmi laporkan pelaku penyebaran video 47 detik mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, 22 Mei 2023 kemarin.

Ya, nama Rebecca Klopper jadi bulan-bulanan publik, lantaran video syur yang diduga sebagai dirinya beredar di media sosial, terutama Twitter.

Imbasnya, kasus ini menjadi perhatian sejumlah pihak, bahkan usai kabar merebak, Rebecca Klopper menutup kolom komentar akun instagramnya.

Baca Juga: Kembangkan Inovasi Untuk Nasabah, Zurich Indonesia Perkuat Lini Bisnis dengan Produk Asuransi

Tak hanya itu,kabar tentang kekasih Fadly Faisal ini juga turut menyeret keluarga Haji Faisal.

Sebab, banyak awak media yang memburu tanggapan Haji Faisal.

Sementara sang kekasih tak luput dari incaran warganet di akun instagram miliknya.

Baca Juga: VIRAL! SMAN 21 Bandung Gagal Pergi Study Tour, Rp400 Juta Digondol Agen Travel Warganet Soroti Bendahara Sekolah

Dilansir akun instagram @rumpii_asiik, rupanya Rebecca sudah lapor sejak 22 Mei 2023 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar,Divisi Humas Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Hamish Daud Iseng Edit Wajah Raisa di Video Klip, Sang Istri Beri Reaksi

"Hari senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekkugem," ungkap Ahmad seperti dikutip infosemarang.com pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Begadang, Nomor 3 Masih Sering Salah Dipahami

Dari laporan tersebut pemilik akun yang menyebarkan video mirip Rebecca diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

"Atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriamn elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," sambungnya.

Baca Juga: Inara Rusli Kaget Dapat Banyak Gift Paus di TikTok, Segini Nominalnya jika Diuangkan

Adapun Pasal yang disangkakan pada terlapor yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan Rebecca Klopper sebagai korban, dan 2 saksi berinisial FF dan LL.

Sejumlah barang bukti dibawa kuasa hukum Rebecca, bukti berupa tangkapan layar akun Twitter yang terlapor.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban tindak pidana di atas," terang Ahmad.

Baca Juga: Hotman Paris Duga Kasus Mario Dandy Lelet Demi Dapatkan Hukuman Ringan, Pakar Hukum: Ya Karena...

Saat ini pihak penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh BA kosmetik milik salah satu selebriti tersebut.

"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, saat artikel ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Rebecca terkait video syur yang diduga merupakan dirinya. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)