Miris! Dalam Kondisi Tak Punya Uang, Mantan Pemain PSIS Semarang Asal Brasil Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri karena Overstay

Wildan Apriadi
Kamis 06 April 2023, 13:40 WIB
WCA, mantan pemain PSIS Semarang asal Brasil yang dideportasi Kantor Imigrasi Kediri (Sumber : Antara)

WCA, mantan pemain PSIS Semarang asal Brasil yang dideportasi Kantor Imigrasi Kediri (Sumber : Antara)

INFOSEMARANG.COM - Nasib miris harus dialami eks penggawa PSIS Semarang berinisal WCA yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil.

WCA harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur dan dipulangkan lewat Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 6 April 2023 dini hari.

Mirisnya, WCA terpaksa harus dipulangkan berserta keluarganya yakni istri dan ketiga anaknya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Korea Bertema Perang,Perjuangan Korea Selatan Melawan Penjajah Hingga Saudara Sendiri

Alasan WCA harus dideportasi adalah karena WNA berusia 37 tahun tersebut telah tinggal melebihi masa izin berlaku atau overstay selama 90 hari.

“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang.

Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” kata Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi II kelas II Kediri.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Buka Jalur Khusus Untuk Formasi Ini, Catat Apa Syarat Daftar Seleksi CPNS

Ironisnya lagi, WCA dideportasi dalam keadaan sang pemain sedang tidak memiliki uang karena saat ini posisinya sedang tak memiliki klub.

“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil,” jelas Denny.

Karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Buka Jalur Khusus Untuk Formasi Ini, Catat Apa Syarat Daftar Seleksi CPNS

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia (HAM) telah mendeportasi sekira 620 WNA bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.

Perjalanan WCA di dunia sepak bola cukup mengkhawatirkan. Usai kontraknya bersama PSIS Semarang berakhir pada pertengahan 2022 lalu, sang pemain sempat terciduk bermain tarkam atau turnamen antar kampung di Kediri dan tak mempunya klub baru sampai saaat ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )