SEMARANG – Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tujuh orang tergugat, dan dua orang turut tergugat, menyerahkan sejumlah bukti-bukti fisik kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026.
Dia mengatakan, bukti-bukti fisik itu yakni terkait kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan berkas-berkas lain yang terkait hubungan darah langsung dengan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi.
”Yang diserahkan bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat. Jadi intinya untuk menerangkan posisi masing-masing tergugat dan turut tergugat. Ini menunjukkan dengan jelas status para tergugat. Apakah ada hubungannya dengan si pewaris atau tidak,” kata Imanuel Alvares usai persidangan.
Dia mencontohkan, salah satu bukti yang dihadirkan yakni akta kelahiran dari salah satu orang tergugat. Di mana menunjukkan tergugat tersebut bukan ahli waris kedua mendiang yang meninggalkan harta warisan sebuah rumah yang ditaksir bisa mencapai Rp7 miliar itu.
Ahli Waris Harus Berhubungan Darah
Imanuel Alvares dalam perkara ini menggarisbawahi, yakni para ahli waris haruslah yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, yakni anak kandung. Bukan pihak lainnya di luar itu.
Dia mengatakan, hal tersebut sesuai yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1029 K/Pdt/1992. Ini menjadi salah satu bukti yang dihadirkannya dalam persidangan perkara hak waris rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, di Kota Semarang itu.
”Di mana dalam perkara yang kurang lebih eh mirip-mirip dengan perkara ini. Dalam putusan Mahkamah Agung itu ditegaskan bahwa menantu tidak memiliki hak waris,” katanya.
Artinya, kata dia, juga berdasarkan rumusan undang-undan pasal 842 KUH Perdata menegaskan yang memiliki ahli waris ialah yang memiliki hubungan darah.
”Baik hubungan darah bsebagai anak, dan cucu. Sedangkan menantu tidak memiliki eh kedudukan sebagai ahli waris,” ucapnya.
Lebih lanjut Imanuel Alvares berharap majelis hakim dalam putusannya kedepan bisa mengabulkan putusan yang sesuai dengan kedua hal tersebut. Apabila yang terjadi bertentangan atau sebaliknya, dia meyakinkan pasti ada kejanggalan dalam penanganan perkara perdata tersebut.
Kilas Balik Perkara
Alvares mengatakan, kronologi perkara ini terkait pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi pada sekitar era 1970-an yang memiliki tujuh orang anak, mewariskan sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.
Pada perjalanan waktu, harta warisan tersebut belum sempat dibagi saat keduanya masih hidup hingga saat ini. Beberapa ahli waris yang merupakan anak langsung dari pasangan tersebut juga ada yang telah meninggal dunia. (*)
Diaz A Abidin