SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi yang mengalami kerusakan.
Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga pergeseran anggaran dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu pembahasan APBD Perubahan yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang.
Menurut Saleh, kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur jalan yang menjadi penunjang utama aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Infrastruktur jalan yang baik sangat penting untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Saleh menilai bahwa percepatan perbaikan jalan tidak bisa ditunda, terutama pada ruas-ruas yang mengalami kerusakan berat dan selama ini banyak dikeluhkan warga. Termasuk kerusakan ruas jalan Randublatung–Cepu di Kabupaten Blora yang sempat viral dan mendapatkan sorotan publik.
“Prioritas perbaikan pada ruas jalan yang rusak berat sudah tepat karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.
Selain percepatan perbaikan, Saleh juga berharap pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan dengan kualitas yang baik agar hasil pembangunan lebih awet dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Harapan kami, perbaikan ini dapat segera terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati infrastruktur yang lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah,” pungkasnya.

Ia menambahkan, DPRD Jawa Tengah akan terus mendukung berbagai langkah pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Saat ini pihaknya juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. Regulasi ini disiapkan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 guna memastikan kualitas, keamanan, dan kelayakan teknis infrastruktur jalan provinsi.
"Kami ingin pembangunan jalan di Jawa Tengah tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang baik. Karena itu, Raperda Standarisasi Jalan diharapkan dapat menjadi landasan untuk mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih berkualitas, aman, dan berkelanjutan," pungkas Saleh.***