Tata Cara dan Syarat Pindah Memilih TPS Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024

Elsa Krismawati
Sabtu 13 Januari 2024, 10:09 WIB
tata cara dan syarat pindah memilih bagi mahasiswa perantau di Pemilu 2024 (Sumber : indonesiabaik.com)

tata cara dan syarat pindah memilih bagi mahasiswa perantau di Pemilu 2024 (Sumber : indonesiabaik.com)

INFOSEMARANG.COM - Ini tata cara dan syarat pindah TPS bagi mahasiswa yang merantau dan menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Bagi Anda mahasiswa dan tengah merantau di kota orang tetap bisa menggunakan hak suara dengan cara pindah TPS di tempat Anda berdomisili saat ini.

Berdasarkan laporan dari Hukum Online, untuk melakukan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, Anda harus mengajukannya langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dari tempat asal atau tujuan Anda.

Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Berlebihan saat Tertawa, Waspada Kena Kram dan Nyeri

Syarat Pindah TPS

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memenuhi setidaknya salah satu dari beberapa syarat pemindahan TPS berikut:

1.Sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 2.Anda dapat memeriksanya melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
3.Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
4.Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
5.Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Baca Juga: Malaysia Open 2024: Fajar/Rian & Jorji Gagal ke Semifinal, Tak Ada Wakil Indonesia Tersisa


6.Menjalani rehabilitasi narkoba.
7.Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
8.Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
9.Pindah domisili.
10.Tertimpa bencana alam.
11.Bekerja di luar domisili.
12.Keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Depan PMI Kendal: Diduga karena Rem Mendadak di Lampu Merah

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda bawa saat mengajukan pemindahan TPS pada Pemilu 2024:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.Surat tugas belajar atau surat tugas bekerja dari perusahaan.
3.Surat sakit, jika sedang sakit atau merawat anggota keluarga yang sakit.
4.Batas waktu pengajuan pemindahan TPS ditetapkan oleh KPU dan berbeda-beda tergantung pada kondisi dan alasan pengajuan Anda.

Baca Juga: Update Bocah 8 Tahun Hilang Hanyut di Kali Kagok Candisari: Sempat Ada Temuan Baju

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa ada 9 kondisi dengan batas pengajuan H-30 pemilu atau paling lambat 14 Januari 2024. Sementara itu, 4 kondisi lainnya dapat mengajukan pemindahan TPS paling lambat H-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024.

Tata Cara Pindah TPS

Berikut adalah langkah-langkah tata cara pengajuan pemindahan TPS pada Pemilu 2024:

1.Kunjungi langsung PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota dari tempat asal atau tujuan Anda.
2.Beri informasi kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pemindahan TPS.

Baca Juga: Warga Genuk Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Bangetayu, Sepekan Lebih Tak Diangkut


3.Serahkan dokumen persyaratan dan formulir yang telah diisi kepada petugas. Tunggu verifikasi data dan keabsahan permohonan.
4.Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru, biasanya berupa salinan formulir A5.

Demikianlah prosedur pemindahan TPS pada Pemilu 2024, dari persyaratan hingga tahapan pengajuan yang perlu diperhatikan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )