Cara Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Simak Begini Alur dan Syaratnya

Elsa Krismawati
Jumat 05 Januari 2024, 11:53 WIB
SAH! Prabowo-Gibran Dinyatakan Memenuhi Syarat Usai KPU Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024 (Sumber : KPU)

SAH! Prabowo-Gibran Dinyatakan Memenuhi Syarat Usai KPU Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024 (Sumber : KPU)

INFOSEMARANG.COM- Pindah lokasi memili saat Pemilihan Umum (Pemilu 2024) diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pemilih yang sudah terdaftar.

Berikuti cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

KPU menjelaskan apalagi ada pemilih yang berada diluar domisili tempat tinggal dan tetap ingin memilih dapat mengajukan pemindahan domisi TPS.

Baca Juga: Korban Adu Banteng KA Turangga vs KA Bandung Raya , Polisi Umumkan 28 Luka-luka, dan 3 Orang Tewas

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip dari kpu.go.id, Jumat (5/1/2024), tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti karena tugas, maka dia harus bawa surat tugas.

Baca Juga: Owner Bus PO Haryanto Tuding Korban Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar, Ternyata Bohong?

Petugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Pemilih kemudian diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Adapun syarat bisa pindah memilih adalah sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Baca Juga: Bella Damayka Dianggap Makin Hits di Circle Pramugari? Warganet: Tak Ada Tanda-tanda Penyesalan

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi menjalani rehabilitasi narkoba

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Baca Juga: Bella Damayka Disebut Meraup Untung dari Kasus Perselingkuhannya Dengan Elmer Syaherman

5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

6. Pindah domisili

7. Tertimpa bencana alam

Baca Juga: Debut Cak Imin Live TikTok Dinantikan, Fans Kpop Wanti-wanti Hal Ini

8. Bekerja di luar domisilinya

9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kemudian tinggal melaporkan perpindahan tersebut ke TPS yang menjadi domisili terbaru atau tujuan dari perpindahan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)