Cara Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Simak Begini Alur dan Syaratnya

Elsa Krismawati
Jumat 05 Januari 2024, 11:53 WIB
SAH! Prabowo-Gibran Dinyatakan Memenuhi Syarat Usai KPU Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024 (Sumber : KPU)

SAH! Prabowo-Gibran Dinyatakan Memenuhi Syarat Usai KPU Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024 (Sumber : KPU)

INFOSEMARANG.COM- Pindah lokasi memili saat Pemilihan Umum (Pemilu 2024) diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pemilih yang sudah terdaftar.

Berikuti cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

KPU menjelaskan apalagi ada pemilih yang berada diluar domisili tempat tinggal dan tetap ingin memilih dapat mengajukan pemindahan domisi TPS.

Baca Juga: Korban Adu Banteng KA Turangga vs KA Bandung Raya , Polisi Umumkan 28 Luka-luka, dan 3 Orang Tewas

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip dari kpu.go.id, Jumat (5/1/2024), tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti karena tugas, maka dia harus bawa surat tugas.

Baca Juga: Owner Bus PO Haryanto Tuding Korban Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar, Ternyata Bohong?

Petugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Pemilih kemudian diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Adapun syarat bisa pindah memilih adalah sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Baca Juga: Bella Damayka Dianggap Makin Hits di Circle Pramugari? Warganet: Tak Ada Tanda-tanda Penyesalan

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi menjalani rehabilitasi narkoba

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Baca Juga: Bella Damayka Disebut Meraup Untung dari Kasus Perselingkuhannya Dengan Elmer Syaherman

5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

6. Pindah domisili

7. Tertimpa bencana alam

Baca Juga: Debut Cak Imin Live TikTok Dinantikan, Fans Kpop Wanti-wanti Hal Ini

8. Bekerja di luar domisilinya

9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kemudian tinggal melaporkan perpindahan tersebut ke TPS yang menjadi domisili terbaru atau tujuan dari perpindahan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga18 Juni 2026, 13:26 WIB

Mandiri Jogja Marathon 2026 Siap Digelar, Hadirkan Pengalaman Lari Menyusuri Sumbu Filosofis Yogyakarta

Bank Mandiri kembali menggelar ajang lari bertaraf internasional Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan berlangsung di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, pada Minggu, 21 Juni 2026.
Jumpa pers Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis17 Juni 2026, 17:23 WIB

Kualitas Tidur Jadi Gaya Hidup Baru, Sleep&Co Hadirkan Solusi Premium di Semarang

Butik premium di Mal 23 Semarang Shopping Center dengan menghadirkan konsep one stop sleep solution
Sleep&Co resmi membuka butik premium di Mal 23 . (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)