Insiden Kecelakaan Tol Cipali: RK, Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Galuh Prakasa
Minggu 17 Desember 2023, 11:05 WIB
Kecelakaan maut di Tol Cipali. RK, sopir bus PO Handoyo, dianggap bertanggung jawab atas insiden tragis yang menewaskan 12 orang. (Sumber : Facebook Mas Jaka)

Kecelakaan maut di Tol Cipali. RK, sopir bus PO Handoyo, dianggap bertanggung jawab atas insiden tragis yang menewaskan 12 orang. (Sumber : Facebook Mas Jaka)

INFOSEMARANG.COM -- Polisi telah menetapkan RK (28 tahun), sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas tol Cipali, interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat.

Insiden ini menyebabkan 12 orang tewas, dua luka berat, dan tujuh luka ringan.

AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RK dianggap bersalah berdasarkan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Wanita yang Nekat Loncat dari Lantai 12 Filkom UB, Korban Pamit ke Keluarga Berangkat Kerja

"Hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada di temukan alat bukti yang cukup, bahwa pengemudi bus PO Handoyo dengan inisial RK bin OS ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Edwar pada Sabtu, 16 Desember 2023 malam.

Pemeriksaan polisi mengungkap bahwa bus melaju dengan kecepatan tinggi, ditandai dengan kerusakan yang parah, pembatas jalan rusak, dan persneling masih dalam gigi tinggi.

Berdasarkan bukti di lapangan, keterangan saksi, dan petunjuk penyidik, RK ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup.

Edwar menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan kelalaian dan disengaja, yang akan didalami dalam tahap penyidikan.

Fokus penyelidikan mencakup kelalaian sopir dalam mengikuti rambu-rambu petunjuk, kecepatan maksimal, dan arah tujuan bus.

Baca Juga: Saling Pukul Berebut Imam Salat di Masjid Al Muttaqun Kediri, Ahli Waris dan Warga Bersengketa Hak Pengelolaan Masjid

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi kecelakaan bermula ketika bus melaju dengan kecepatan tinggi.

Di tempat kejadian perkara yakni di interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat, sopir tidak mengantisipasi adanya jalan menikung.

Akibatnya, sopir kehilangan kendali. Kendaraan oleng dan menabrak guardrail atau pengaman jalan. Bus terbalik miring dengan posisi roda kiri di atas dan menghadap ke selatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )