Insiden Kecelakaan Tol Cipali: RK, Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Galuh Prakasa
Minggu 17 Desember 2023, 11:05 WIB
Kecelakaan maut di Tol Cipali. RK, sopir bus PO Handoyo, dianggap bertanggung jawab atas insiden tragis yang menewaskan 12 orang. (Sumber : Facebook Mas Jaka)

Kecelakaan maut di Tol Cipali. RK, sopir bus PO Handoyo, dianggap bertanggung jawab atas insiden tragis yang menewaskan 12 orang. (Sumber : Facebook Mas Jaka)

INFOSEMARANG.COM -- Polisi telah menetapkan RK (28 tahun), sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas tol Cipali, interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat.

Insiden ini menyebabkan 12 orang tewas, dua luka berat, dan tujuh luka ringan.

AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RK dianggap bersalah berdasarkan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Wanita yang Nekat Loncat dari Lantai 12 Filkom UB, Korban Pamit ke Keluarga Berangkat Kerja

"Hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada di temukan alat bukti yang cukup, bahwa pengemudi bus PO Handoyo dengan inisial RK bin OS ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Edwar pada Sabtu, 16 Desember 2023 malam.

Pemeriksaan polisi mengungkap bahwa bus melaju dengan kecepatan tinggi, ditandai dengan kerusakan yang parah, pembatas jalan rusak, dan persneling masih dalam gigi tinggi.

Berdasarkan bukti di lapangan, keterangan saksi, dan petunjuk penyidik, RK ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup.

Edwar menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan kelalaian dan disengaja, yang akan didalami dalam tahap penyidikan.

Fokus penyelidikan mencakup kelalaian sopir dalam mengikuti rambu-rambu petunjuk, kecepatan maksimal, dan arah tujuan bus.

Baca Juga: Saling Pukul Berebut Imam Salat di Masjid Al Muttaqun Kediri, Ahli Waris dan Warga Bersengketa Hak Pengelolaan Masjid

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi kecelakaan bermula ketika bus melaju dengan kecepatan tinggi.

Di tempat kejadian perkara yakni di interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat, sopir tidak mengantisipasi adanya jalan menikung.

Akibatnya, sopir kehilangan kendali. Kendaraan oleng dan menabrak guardrail atau pengaman jalan. Bus terbalik miring dengan posisi roda kiri di atas dan menghadap ke selatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)