Nia Daniaty dan Anaknya Harus Bayar Rp 8,1 Miliar Ganti Rugi Penipuan CPNS, Keduanya Tidak Hadir ke Persidangan

Galuh Prakasa
Kamis 14 Desember 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi | Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dihukum membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar atas penipuan penerimaan CPNS. (Sumber : kemendag.go.id)

Ilustrasi | Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dihukum membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar atas penipuan penerimaan CPNS. (Sumber : kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Laporan mengenai korban penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan respons terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh korban terkait kasus penipuan CPNS bodong.

Keputusan Majelis Hakim menetapkan bahwa Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi sejumlah Rp 8,1 miliar.

"Tergugat satu, tergugat dua, dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," ungkap Hakim Ketua.

Baca Juga: Hitungan Mundur Menuju Debat Cawapres: Informasi Terbaru, Tanggal, dan Stasiun TV Penyiaran

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan korban secara verstek.

Hakim menyatakan bahwa ketidakhadiran ketiga pelaku penipuan CPNS bodong menunjukkan perbuatan melawan hukum.

"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," tambah Hakim Ketua.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa harus memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada 179 korban penipuan CPNS bodong.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," jelasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Banding PSIS Semarang Diterima Sebagian, Suporter Bisa Nonton Laga Lawan Madura United 16 Desember

Keputusan tersebut dapat dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

Pengacara korban, Desi Hadi Saputri, menyatakan harapannya agar para tergugat mematuhi kewajiban membayar ganti rugi.

"Saat ini masih ada kesempatan untuk upaya hukum lanjutan. Dalam 14 hari, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, dapat dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi," ujar Desi Hadi Saputri.

Hingga saat ini, belum ada kabar dari Nia Daniaty dan anak-anaknya terkait kasus penipuan CPNS bodong.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan," tambahnya.

Baca Juga: PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye Triliunan Rupiah dari Pertambangan Ilegal

"Kemarin cuma sempat datang menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi tidak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah diterima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan melalui seleksi CPNS pada September 2021, menimbulkan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar bagi 225 korban.

Pasca-laporan, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Rafly Novianto Tilaar dibebaskan karena minimnya bukti terkait keterlibatan dalam penipuan CPNS bodong.

Selain melaporkan ke polisi, para korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya terhadap Olivia Nathania, mereka juga menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)