Soal Klarifikasi Dosen Unpri Sebut Cadaver di Fakultas Kedokteran Sudah Ada Sejak 2008, Berapa Lama Cadaver Bisa Digunakan?

Jeanne Pita W
Kamis 14 Desember 2023, 06:05 WIB
Soal Klarifikasi Dosen Unpri Sebut Cadaver di Fakultas Kedokteran Sudah Ada Sejak 2008, Berapa Lama Cadaver Bisa Digunakan? (Sumber : Freepik/h9images & instagram @tkpmedan)

Soal Klarifikasi Dosen Unpri Sebut Cadaver di Fakultas Kedokteran Sudah Ada Sejak 2008, Berapa Lama Cadaver Bisa Digunakan? (Sumber : Freepik/h9images & instagram @tkpmedan)

INFOSEMARANG.COM -- Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan telah memberikan klarifikasi atas temuan mayat di kampus tersebut.

Dr. dr. Ali Napiah Nasution, MKT, MKM, Sp.KKLP(K) menegaskan bahwa mayat yang ditemukan di kampus tersebut merupakan cadaver.

Cadaver sendiri adalah mayat tanpa identitas yang diawetkan, yang digunakan sebagai alat praktikum untuk mahasiswa kedokteran.

Baca Juga: Ibu-ibu Tabrak Tiang Listrik, Kecelakaan Motor di Jalan MT Haryono Semarang Telan Korban Jiwa

Dalam video klarifikasi yang diunggah di akun YouTube Prima TV, dr. Ali Napiah juga menjelaskan bahwa cadaver tersebut sudah ada di Fakultas Kedokteran sejak tahun 2008.

Saya tegaskan bahwa cadaver-cadaver tersebut berada di Fakultas Kedokteran UNPRI dan dipergunakan sebagai media belajar praktikum anatomi sejak tahun 2008 dan seyogianya setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki cadaver di laboratorium anatomi,” pungkasnya.

Meski terdengar aneh jika sudah ada sejak 2008, namun melansir dari beberapa sumber dijelaskan bahwa cadaver dapat bertahan bertahun-tahun setelah diawetkan.

Baca Juga: Rekap BWF World Tour Finals 2023: 4 Wakil Indonesia Menang di Partai Pertama

Adapun sebelum dapat digunakan, cadaver harus diawetkan terlebih dahulu selama minimal 6 bulan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )