Waduh, Pemerintah RI Akan Langgar HAM Jika Kembalikan Pengungsi Rohingya Ke Myanmar

Jeanne Pita W
Jumat 08 Desember 2023, 12:24 WIB
Waduh, Pemerintah RI Akan Langgar HAM Jika Kembalikan Pengungsi Rohingya Ke Myanmar (Sumber : instagram.com/terangcom)

Waduh, Pemerintah RI Akan Langgar HAM Jika Kembalikan Pengungsi Rohingya Ke Myanmar (Sumber : instagram.com/terangcom)

INFOSEMARANG.COM -- Amnesty International Indonesia kini menilai bahwa pemerintah Indonesia dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) jika hendak mengembalikan para pengungsi Rohingya ke negara asal mereka, Myanmar.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun menyatakan bahwa negara-negara wajib melindungi setiap orang yang sedang dalam kejaran kejahatan dan persekusi di negara asalnya.

"Kalau kebijakan pemerintah adalah mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, dalam hal ini Myanmar, itu jelas melanggar hak asasi manusia, melanggar konvensi internasional yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi siapa pun orang yang ada dalam bahaya atau dalam pengungsian dari kejaran kejahatan dan persekusi di negara asalnya," kata Usman saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Tampilan IKD yang Akan Gantikan e-KTP, Berbentuk Barcode

Pihak Amnesty International pun berpendapat bahwasanya pemerintah sebenarnya tidak perlu mengikuti keinginan sekelompok masyarakat yang menolak kedatangan pengunsi Rohingya di Indonesia.

Karena menurutnya masyarakat yang menolak tersebut hanya terhitung segelintir saja jumlahnya dan bisa saja masyarakat yang menolak tersebut dimobilisasi kelompok tertentu.

"Tidak ada alasan untuk menolak Rohingya untuk pemerintah. Saya kira, kalau ada kelompok masyarakat yang menolak, biarkan saja. Tapi, jangan sampai pemerintah bertindak sesuai kehendak kelompok-kelompok itu," ujarnya lagi.

Baca Juga: Sederet Penyiksaan yang Dialami Leon, Siswa SD di Sukabumi yang Dibully 15 Bulan hingga Patah Tulang

Namun di sisi lain, Usman sendiri juga memberikan masukan bahwa jika memang pemerintah Indonesia tidak bisa menampung para pengungsi Rohingya ini, maka pemerintah dapat bekerja sama dengan negara-negara lain yang memang lazim menerima pengungsi, bukan mengembalikan para pengunsi Rohingya ke negara asalnya, Myanmar.

Meski demikian, berbagai penolakan masyarakat Indonesia pun juga mulai disuarakan di media sosial.

"lebih milih melindungi Orang Asing, dari Pada Warganya Sendiri?" ujar akun @rwpras mengomentari salah satu unggahan di media sosial.

Baca Juga: Kecelakaan di Mranggen, Korban Tergeletak setelah Tertabrak Truk Dump

"Apaan amnesty internasional? Hak rakyat sendiri aja belum maksimal diberi, lha kok mereka dikasi makan tiap hari gratis. Mikiir," tambah @fiqri_fatihah96.

"Lha bukannya merrka juga melanggar hukum cara masuknya ilegal.. 😂 ada yang masih waras ga sih?" imbuh @haliyahalhadad.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )