Ade Armando Singgung Politik Dinasti Yogyakarta, Begini Lima Keistimewaan Yogyakarta Sesuai UU No 13 Tahun 2012

Galuh Prakasa
Selasa 05 Desember 2023, 13:41 WIB
Ade Armando singgung politik dinasti di DIY. Ini lima keistimewaan Yogyakarta berdasar UU No 13 Tahun 2012. (Sumber : Instagram/adearmando_official)

Ade Armando singgung politik dinasti di DIY. Ini lima keistimewaan Yogyakarta berdasar UU No 13 Tahun 2012. (Sumber : Instagram/adearmando_official)

INFOSEMARANG.COM -- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi dengan hak istimewa yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia.

Keistimewaan Provinsi DIY menjadi sorotan setelah Ade Armando mengkritik dinasti politik di Yogyakarta, terutama terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tidak melalui pemilu, melainkan melalui penetapan.

Meskipun Ade Armando telah meminta maaf atas pernyataannya, perdebatan seputar politik dinasti di DIY masih hangat.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan landasan hukum untuk hal ini.

Baca Juga: 7 Cara Memilih Durian Dijamin Enak dan Tebal Isinya, Biar Tidak Hanya Beli Kulitnya Aja

Beberapa kewenangan DIY yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi:

1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
3. Kebudayaan
4. Pertanahan
5. Tata Ruang

1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan oleh Presiden tanpa melibatkan pemilihan umum.

Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon Gubernur, sementara Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur.

DPRD DIY kemudian menetapkan melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

2. Kelembagaan

Pemerintah DIY memiliki kewenangan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan bentuk dan susunan pemerintahan asli.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Gibran Rakabuming Usai Salah Salah Sebut Asam Folat untuk Ibu Hamil Jadi Asam Sulfat

3. Kebudayaan

Kewenangan DIY di bidang kebudayaan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur masyarakat DIY.

4. Pertanahan

DIY memiliki kewenangan atas pertanahan Kasultanan dan Kadipaten yang didaftarkan pada lembaga pertanahan.

Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terletak di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi DIY.

Pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut diarahkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Evakuasi 12 Pendaki dan 8 Jenazah di Gunung Marapi Terus Berlanjut, Tim SAR Gabungan Terabas Erupsi Skala Kecil

5. Tata Ruang

Dalam melaksanakan kewenangannya, Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah mereka, dengan memperhatikan tata ruang nasional dan lokal.

Demikianlah lima keistimewaan Yogyakarta yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)