Ade Armando Singgung Politik Dinasti Yogyakarta, Begini Lima Keistimewaan Yogyakarta Sesuai UU No 13 Tahun 2012

Galuh Prakasa
Selasa 05 Desember 2023, 13:41 WIB
Ade Armando singgung politik dinasti di DIY. Ini lima keistimewaan Yogyakarta berdasar UU No 13 Tahun 2012. (Sumber : Instagram/adearmando_official)

Ade Armando singgung politik dinasti di DIY. Ini lima keistimewaan Yogyakarta berdasar UU No 13 Tahun 2012. (Sumber : Instagram/adearmando_official)

INFOSEMARANG.COM -- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi dengan hak istimewa yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia.

Keistimewaan Provinsi DIY menjadi sorotan setelah Ade Armando mengkritik dinasti politik di Yogyakarta, terutama terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tidak melalui pemilu, melainkan melalui penetapan.

Meskipun Ade Armando telah meminta maaf atas pernyataannya, perdebatan seputar politik dinasti di DIY masih hangat.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan landasan hukum untuk hal ini.

Baca Juga: 7 Cara Memilih Durian Dijamin Enak dan Tebal Isinya, Biar Tidak Hanya Beli Kulitnya Aja

Beberapa kewenangan DIY yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi:

1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
3. Kebudayaan
4. Pertanahan
5. Tata Ruang

1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan oleh Presiden tanpa melibatkan pemilihan umum.

Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon Gubernur, sementara Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur.

DPRD DIY kemudian menetapkan melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

2. Kelembagaan

Pemerintah DIY memiliki kewenangan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan bentuk dan susunan pemerintahan asli.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Gibran Rakabuming Usai Salah Salah Sebut Asam Folat untuk Ibu Hamil Jadi Asam Sulfat

3. Kebudayaan

Kewenangan DIY di bidang kebudayaan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur masyarakat DIY.

4. Pertanahan

DIY memiliki kewenangan atas pertanahan Kasultanan dan Kadipaten yang didaftarkan pada lembaga pertanahan.

Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terletak di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi DIY.

Pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut diarahkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Evakuasi 12 Pendaki dan 8 Jenazah di Gunung Marapi Terus Berlanjut, Tim SAR Gabungan Terabas Erupsi Skala Kecil

5. Tata Ruang

Dalam melaksanakan kewenangannya, Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah mereka, dengan memperhatikan tata ruang nasional dan lokal.

Demikianlah lima keistimewaan Yogyakarta yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )