Gagal Nikah! Wanita Kena Denda Rp60 Juta Usai Bilang Tak Cinta ke Calon Suami saat Pemberkatan

Arendya Nariswari
Minggu 03 Desember 2023, 12:58 WIB
Gagal Nikah! Wanita Kena Denda Rp60 Juta Usai Bilang Tak Cinta ke Calon Suami saat Pemberkatan (Sumber : Instagram/@nenktainment)

Gagal Nikah! Wanita Kena Denda Rp60 Juta Usai Bilang Tak Cinta ke Calon Suami saat Pemberkatan (Sumber : Instagram/@nenktainment)

INFOSEMARANG.COM - Peristiwa tak terduga belum lama ini terjadi ketika acara pemberkatan pernikahan di Tapanuli, Sumatera Utara. Pasalnya sang mempelai wanita mendadak bilang tak cinta calon suami kepada pendeta.

Kasus gagal nikah ini menjadi viral usai diunggah kembali oleh akun Instagram @nenkentainment beberapa waktu lalu.

Sebab pernikahan dinilai gagal, ternyata sang calon mempelai wanita dituntut denda ganti rugi sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: Duel Sengit di Jatidiri: PSIS Semarang vs PSS Sleman, BRI Liga 1 - Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head, Link Live Streaming

Saat pemberkatan langsung, selayaknya pernikahan pada umumnya sang pendeta menanyakan apakah pihak wanita mencintai sang calon suami.

"Apakah kamu mencintai pasanganmu," tanya pendeta kepada pengantin wanita.

Betapa terkejutnya seluruh pihak, saat sang wanita mengatakan tak mencintai pengantin pria itu.

Akhirnya pernikahan pasangan ini dinyatakan batal, sebab sudah sebanyak tiga kali mempelai wanita mengatakan tak mencintai pihak pria.

Peristiwa ini terjadi di Gereja HKI di Kecamatan Sipahutar, seorang wanita sempat mengabadikan video ketika keluarga wanita histeris mendengar pernyataan mengejutkan itu.

Baca Juga: Nekat! Kiki MCI 11 Cuma Bawa Rp200 Ribu saat Berangkat ke Jakarta Ikut MasterChef Indonesia

Dari video yang beredar, terlihat suasana di gereja sudah sangat cantik dengan dekorasi dan banyaknya tamu undangan hadir.

Sebab wanita yang diketahui bernama Natalia itu mengatakan tak cinta calon suami, pendeta akhirnya terpaksa membubarkan pemberkatan.

Berdasarkan keterangan, uang sebesar sekitar Rp104 juta telah dikeluarkan oleh pihak mempelai pria.

Sebab dinyatakan batal, kabarnya pihak calon pengantin wanita sesuai hukum adat dikenakan denda senilai Rp60 juta.

Baca Juga: Flyover Madukoro Menuju Kota Semarang Ditargetkan Rampung Februari 2024

Tidak sedikit warganet ikut heran dan memberikan berbagai tanggapan mereka melalui kolom komentar.

"Mungkin si wanita dijodohkan, jadi memang nggak ada perasaan cinta sama sekali, kasihan sih untuk keluarga si pengantin pria," ungkap salah seorang warganet.

"Setidaknya dia jujur di hadapan Tuhan, I appreciate that," imbuh warganet lain.

"Lagian kluarga si perempuan kok ga mikir kedepan ya? Maksudku kalo kedepannya pada akhirnya cere gimana? Mikirnya kesana gitu lohh. Atau apakah kalian hanya mengincar amplopan aja? Nikah dulu cere gpp asal amplopan masuk. Begitu kah? Harusnya mikir gitulohh.. kalo anakku nikah dan pada akhirna cerai ya mending ga nikah. Gituuu," timpal warganet lainnya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )