Gagal Nikah! Wanita Kena Denda Rp60 Juta Usai Bilang Tak Cinta ke Calon Suami saat Pemberkatan

Arendya Nariswari
Minggu 03 Desember 2023, 12:58 WIB
Gagal Nikah! Wanita Kena Denda Rp60 Juta Usai Bilang Tak Cinta ke Calon Suami saat Pemberkatan (Sumber : Instagram/@nenktainment)

Gagal Nikah! Wanita Kena Denda Rp60 Juta Usai Bilang Tak Cinta ke Calon Suami saat Pemberkatan (Sumber : Instagram/@nenktainment)

INFOSEMARANG.COM - Peristiwa tak terduga belum lama ini terjadi ketika acara pemberkatan pernikahan di Tapanuli, Sumatera Utara. Pasalnya sang mempelai wanita mendadak bilang tak cinta calon suami kepada pendeta.

Kasus gagal nikah ini menjadi viral usai diunggah kembali oleh akun Instagram @nenkentainment beberapa waktu lalu.

Sebab pernikahan dinilai gagal, ternyata sang calon mempelai wanita dituntut denda ganti rugi sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: Duel Sengit di Jatidiri: PSIS Semarang vs PSS Sleman, BRI Liga 1 - Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head, Link Live Streaming

Saat pemberkatan langsung, selayaknya pernikahan pada umumnya sang pendeta menanyakan apakah pihak wanita mencintai sang calon suami.

"Apakah kamu mencintai pasanganmu," tanya pendeta kepada pengantin wanita.

Betapa terkejutnya seluruh pihak, saat sang wanita mengatakan tak mencintai pengantin pria itu.

Akhirnya pernikahan pasangan ini dinyatakan batal, sebab sudah sebanyak tiga kali mempelai wanita mengatakan tak mencintai pihak pria.

Peristiwa ini terjadi di Gereja HKI di Kecamatan Sipahutar, seorang wanita sempat mengabadikan video ketika keluarga wanita histeris mendengar pernyataan mengejutkan itu.

Baca Juga: Nekat! Kiki MCI 11 Cuma Bawa Rp200 Ribu saat Berangkat ke Jakarta Ikut MasterChef Indonesia

Dari video yang beredar, terlihat suasana di gereja sudah sangat cantik dengan dekorasi dan banyaknya tamu undangan hadir.

Sebab wanita yang diketahui bernama Natalia itu mengatakan tak cinta calon suami, pendeta akhirnya terpaksa membubarkan pemberkatan.

Berdasarkan keterangan, uang sebesar sekitar Rp104 juta telah dikeluarkan oleh pihak mempelai pria.

Sebab dinyatakan batal, kabarnya pihak calon pengantin wanita sesuai hukum adat dikenakan denda senilai Rp60 juta.

Baca Juga: Flyover Madukoro Menuju Kota Semarang Ditargetkan Rampung Februari 2024

Tidak sedikit warganet ikut heran dan memberikan berbagai tanggapan mereka melalui kolom komentar.

"Mungkin si wanita dijodohkan, jadi memang nggak ada perasaan cinta sama sekali, kasihan sih untuk keluarga si pengantin pria," ungkap salah seorang warganet.

"Setidaknya dia jujur di hadapan Tuhan, I appreciate that," imbuh warganet lain.

"Lagian kluarga si perempuan kok ga mikir kedepan ya? Maksudku kalo kedepannya pada akhirnya cere gimana? Mikirnya kesana gitu lohh. Atau apakah kalian hanya mengincar amplopan aja? Nikah dulu cere gpp asal amplopan masuk. Begitu kah? Harusnya mikir gitulohh.. kalo anakku nikah dan pada akhirna cerai ya mending ga nikah. Gituuu," timpal warganet lainnya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)