Kronologi Tragis Pembunuhan Istri, Jenazahnya Dicor di Lantai Kamar Rumah di Desa Bacem, Blitar

Galuh Prakasa
Sabtu 25 November 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi | Kronologi pembunuhan sadis terhadap istri di Blitar. Jenazah dicor di lantai kamar dalam rumah. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi | Kronologi pembunuhan sadis terhadap istri di Blitar. Jenazah dicor di lantai kamar dalam rumah. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

INFOSEMARANG.COM -- Petugas Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, telah menetapkan SH (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Fitriani (21).

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kepala Polres Blitar Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif terkait temuan tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, SH ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaus warna merah, kaus warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," katanya.

Baca Juga: Tayang Malam Ini! Mali vs Maroko Berebut Tempat di Semifinal Piala Dunia U-17: Link Live Streaming, Prediksi Skor, dan Susunan Pemain

Kasus ini bermula pada Oktober 2021 dari konflik rumah tangga antara korban dan pelaku.

Pasangan suami istri tersebut terlibat dalam pertengkaran hebat yang berujung pada perpisahan sementara korban meninggalkan rumah.

Sepekan kemudian, korban kembali, memicu pertengkaran baru yang berakhir dengan serangan ke tengkuk korban menggunakan kayu oleh SH, membuat korban kehilangan kesadaran.

Pelaku membawa korban ke kamar agar tidak diketahui anak-anak, menunggu setengah jam untuk memastikan kematian korban.

Menghilangkan jejak, pelaku melepaskan pakaian korban dan membersihkan darah.

Selanjutnya, korban dibungkus dengan selimut sebelum dimasukkan ke dalam lubang  yang digali sedalam 1,5 meter di lantai kamar dengan posisi meringkuk.

Tahun berikutnya, pelaku melakukan pengecoran lantai untuk menyembunyikan kejadian tersebut.

"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang, kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas AKBP Danang.

Baca Juga: Rumput Standar FIFA JIS Tergenang Air Hujan, Laga Piala Dunia U 17 2023 Brasil Vs Argentina Ditunda 30 Menit

Kemudian pada dua bulan lalu, rumah itu dijual oleh tersangka SH kepada saudaranya.

Kasus ini terungkap ketika pemilik rumah baru akan melakukan renovasi pada 21 November 2023. Dia mencurigai adanya pengecoran baru di kamar.

Setelah dibongkar, terungkaplah kerangka manusia dengan ciri-ciri mirip Fitriani dengan rambut panjang berwarna hitam.

Temuan ini dilaporkan kepada polisi, yang kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tim medis dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengidentifikasi keluarga korban.

Pelaku saat ini dalam tahanan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengucapkan belasungkawa atas kepergian korban dan berencana melakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)