Pembunuhan Tragis di Jepara, Mantan Suami Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas Karena Hal Ini

Elsa Krismawati
Senin 23 Oktober 2023, 15:30 WIB
Mantan Suami bunuh Istri di Jepara (Sumber : antara)

Mantan Suami bunuh Istri di Jepara (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Perselisihan yang membara antara mantan pasangan suami istri RH (50) dan TK (44) di Jepara, Jawa Tengah, berakhir dengan tragedi.

RH melakukan serangan brutal yang mengakibatkan TK tewas di tempat karena dituduh melakukan guna-guna atau santet.

Kejadian ini terjadi di rumah TK di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/10/2023) petang.

Baca Juga: PSIS Semarang Beri Bantuan untuk Legenda Budino Sutikno yang Sakit

Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, peristiwa bermula saat RH datang ke rumah TK sekitar pukul 13.30 WIB dengan maksud meminta obat.

RH mengklaim bahwa dirinya diguna-guna oleh mantan istrinya.

Namun, TK menegaskan bahwa dia tidak memiliki obat untuk masalah yang dikeluhkan oleh RH.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar Piala Dunia U 17, Pembukaan hingga 12 Menit?

Jawaban tersebut memicu amarah RH, yang kemudian menganiaya TK dengan kejam.

"Pukulan demi pukulan dilayangkan ke tubuh perempuan yang pernah menjadi bagian dari hidupnya tersebut," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 23 Oktober 2023.

"Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan," ungkap AKBP Wahyu.

Baca Juga: Maju Jadi Cawapres, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Hasil autopsi kemudian mengungkap bahwa penyebab kematian TK adalah gagal nafas, kemungkinan karena dibekap mulut dan hidungnya.

Setelah kejadian tersebut, RH melarikan diri, tetapi sebelumnya ia memberitahukan kondisi mantan istrinya kepada anak-anak mereka.

Tersangka RH akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Jepara setelah menerima laporan tentang kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Menilik Kepribadian Seseorang Lewat Warna Kesukaan, Apa yang Jadi Favoritmu?

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan pribadi yang mengakibatkan konsekuensi yang sangat tragis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )