Kesal dan Sakit Hati Sering Dibully, Remaja di Jepara Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Elsa Krismawati
Minggu 22 Oktober 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi | Tanda Tersembunyi Anak Jadi Korban Bully (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi | Tanda Tersembunyi Anak Jadi Korban Bully (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

INFOSEMARANG.COM- Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial MR, di Jepara telah melakukan tindak penganiayaan yang tragis terhadap tetangganya yang berusia 25 tahun, berinisial AS, yang berujung pada kematian korban.

MR mengakui bahwa tindakan kejamnya terjadi karena sering menjadi korban bully oleh AS yang mengakibatkan rasa sakit hati.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Jumat (20/10/2023), menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini sangat dipengaruhi oleh perasaan sakit hati.

Baca Juga: Boyolali Catat 130 Kasus Kebakaran Sepanjang Tahun 2023, Kerugian Mencapai Angka yang Fantastis

“Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati,” kata Kapolres Jepara seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 21 Oktober 2023.

Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah sering mendiskriminasinya.

Puncaknya terjadi saat korban mengolok-olok MR ketika keduanya berpapasan di jalan.

Baca Juga: Grab Luncurkan Fitur 'Mode Hening', Bisa Buat Pengguna Makin Nyaman Di Perjalanan dengan Minim Interaksi

MR yang emosi akibat ejekan tersebut kemudian membuntuti korban dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara, pada Kamis (19/10/2023) sore.

Ketika itu, korban berada di atas sepeda motor dan ditendang hingga jatuh oleh MR.

Baca Juga: 5 Dampak Insecure di Dunia Kerja, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kemudian, MR menganiaya korban secara brutal. Akibat luka yang parah, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan meskipun mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan oleh petugas medis menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan memar di wajahnya karena jatuh dari motor dan juga mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Baca Juga: Lakukan Ini Supaya Kamu Berhenti Insecure, Ketahui Juga Penyebabnya DI SINI

Tersangka MR mengaku sakit hati akibat ejekan yang dilakukan oleh korban, meskipun alasan pasti ejekan tersebut tidak diketahui olehnya.

"Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap kali bertemu di jalan, korban tidak suka, selalu mengejek," ungkap MR.

Dalam mengungkap kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Pasangan Kepergok Selingkuh di Tempat Umum, Apa yang Harus Dilakukan?

Termasuk palu dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku selama melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)