Kesal dan Sakit Hati Sering Dibully, Remaja di Jepara Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Elsa Krismawati
Minggu 22 Oktober 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi | Tanda Tersembunyi Anak Jadi Korban Bully (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi | Tanda Tersembunyi Anak Jadi Korban Bully (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

INFOSEMARANG.COM- Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial MR, di Jepara telah melakukan tindak penganiayaan yang tragis terhadap tetangganya yang berusia 25 tahun, berinisial AS, yang berujung pada kematian korban.

MR mengakui bahwa tindakan kejamnya terjadi karena sering menjadi korban bully oleh AS yang mengakibatkan rasa sakit hati.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Jumat (20/10/2023), menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini sangat dipengaruhi oleh perasaan sakit hati.

Baca Juga: Boyolali Catat 130 Kasus Kebakaran Sepanjang Tahun 2023, Kerugian Mencapai Angka yang Fantastis

“Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati,” kata Kapolres Jepara seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 21 Oktober 2023.

Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah sering mendiskriminasinya.

Puncaknya terjadi saat korban mengolok-olok MR ketika keduanya berpapasan di jalan.

Baca Juga: Grab Luncurkan Fitur 'Mode Hening', Bisa Buat Pengguna Makin Nyaman Di Perjalanan dengan Minim Interaksi

MR yang emosi akibat ejekan tersebut kemudian membuntuti korban dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara, pada Kamis (19/10/2023) sore.

Ketika itu, korban berada di atas sepeda motor dan ditendang hingga jatuh oleh MR.

Baca Juga: 5 Dampak Insecure di Dunia Kerja, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kemudian, MR menganiaya korban secara brutal. Akibat luka yang parah, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan meskipun mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan oleh petugas medis menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan memar di wajahnya karena jatuh dari motor dan juga mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Baca Juga: Lakukan Ini Supaya Kamu Berhenti Insecure, Ketahui Juga Penyebabnya DI SINI

Tersangka MR mengaku sakit hati akibat ejekan yang dilakukan oleh korban, meskipun alasan pasti ejekan tersebut tidak diketahui olehnya.

"Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap kali bertemu di jalan, korban tidak suka, selalu mengejek," ungkap MR.

Dalam mengungkap kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Pasangan Kepergok Selingkuh di Tempat Umum, Apa yang Harus Dilakukan?

Termasuk palu dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku selama melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )