Kesal dan Sakit Hati Sering Dibully, Remaja di Jepara Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Elsa Krismawati
Minggu 22 Oktober 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi | Tanda Tersembunyi Anak Jadi Korban Bully (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi | Tanda Tersembunyi Anak Jadi Korban Bully (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

INFOSEMARANG.COM- Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial MR, di Jepara telah melakukan tindak penganiayaan yang tragis terhadap tetangganya yang berusia 25 tahun, berinisial AS, yang berujung pada kematian korban.

MR mengakui bahwa tindakan kejamnya terjadi karena sering menjadi korban bully oleh AS yang mengakibatkan rasa sakit hati.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Jumat (20/10/2023), menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini sangat dipengaruhi oleh perasaan sakit hati.

Baca Juga: Boyolali Catat 130 Kasus Kebakaran Sepanjang Tahun 2023, Kerugian Mencapai Angka yang Fantastis

“Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati,” kata Kapolres Jepara seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 21 Oktober 2023.

Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah sering mendiskriminasinya.

Puncaknya terjadi saat korban mengolok-olok MR ketika keduanya berpapasan di jalan.

Baca Juga: Grab Luncurkan Fitur 'Mode Hening', Bisa Buat Pengguna Makin Nyaman Di Perjalanan dengan Minim Interaksi

MR yang emosi akibat ejekan tersebut kemudian membuntuti korban dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara, pada Kamis (19/10/2023) sore.

Ketika itu, korban berada di atas sepeda motor dan ditendang hingga jatuh oleh MR.

Baca Juga: 5 Dampak Insecure di Dunia Kerja, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kemudian, MR menganiaya korban secara brutal. Akibat luka yang parah, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan meskipun mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan oleh petugas medis menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan memar di wajahnya karena jatuh dari motor dan juga mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Baca Juga: Lakukan Ini Supaya Kamu Berhenti Insecure, Ketahui Juga Penyebabnya DI SINI

Tersangka MR mengaku sakit hati akibat ejekan yang dilakukan oleh korban, meskipun alasan pasti ejekan tersebut tidak diketahui olehnya.

"Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap kali bertemu di jalan, korban tidak suka, selalu mengejek," ungkap MR.

Dalam mengungkap kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Pasangan Kepergok Selingkuh di Tempat Umum, Apa yang Harus Dilakukan?

Termasuk palu dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku selama melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )