Pernyataan Resmi KAI soal Tabrakan Kerata Api Brantas vs Truk di Semarang

Galuh Prakasa
Selasa 18 Juli 2023, 22:27 WIB
Evakuasi KA Brantas dan Truk Trailer setelah tabrakan pada Selasa, 18 Juli 2023. (Sumber : Dok. Polrestabes Semarang)

Evakuasi KA Brantas dan Truk Trailer setelah tabrakan pada Selasa, 18 Juli 2023. (Sumber : Dok. Polrestabes Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- KAI melalui website resminya merilis pernyataan soal kecelakaan antara KA Brantas vs Truk Trailer yang terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 malam. Simak pernyataan KAI selengkapnya.

Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) yang berjalan dari Pasar Senen menuju Blitar dengan sebuah truk tronton di JPL 6 Km 1+523, di petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

Akibat kejadian ini, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA di petak Jerakah - Semarang Poncol saat ini belum dapat dilalui.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Masinis, asisten masinis, dan penumpang kereta api semuanya selamat. Namun, kerusakan terjadi pada sarana, prasarana, dan perjalanan KA mengalami keterlambatan.

Evakuasi dan Peringatan dari KAI

Petugas KAI sedang melakukan evakuasi kereta api dan mengangkat truk yang terjebak di jembatan dekat perlintasan sebidang. Mereka bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan situasi tersebut.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengingatkan kembali pentingnya aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: Kondisi Penumpang KA Brantas vs Truk di Semarang Setelah Kecelakaan yang Menyebabkan Lokomotif Terbakar

Menurutnya, pengguna jalan harus berhenti di rambu tanda STOP, melihat ke kiri-kanan, dan hanya melintas jika yakin aman. Patuhi semua rambu lalu lintas yang ada agar melintas di perlintasan sebidang dengan aman dan selamat.

Aturan Perlintasan Sebidang dan Sanksi Hukum

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi hukum menanti sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, pasal 296.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tanpa berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dijelaskan dalam pasal 114 huruf a dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Baca Juga: Tabrakan KA Brantas vs Truk Trailer di Semarang, Kepala Daop IV Sebut Kecepatan Kereta 60 km/jam, Korban Satu Orang Luka-luka

Dampak Terhadap Perjalanan KA

Akibat kejadian ini, terdapat 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, antara lain KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar Joni.

KAI sedang melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api guna memastikan perjalanan KA kembali berjalan normal.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)