Pernyataan Resmi KAI soal Tabrakan Kerata Api Brantas vs Truk di Semarang

Galuh Prakasa
Selasa 18 Juli 2023, 22:27 WIB
Evakuasi KA Brantas dan Truk Trailer setelah tabrakan pada Selasa, 18 Juli 2023. (Sumber : Dok. Polrestabes Semarang)

Evakuasi KA Brantas dan Truk Trailer setelah tabrakan pada Selasa, 18 Juli 2023. (Sumber : Dok. Polrestabes Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- KAI melalui website resminya merilis pernyataan soal kecelakaan antara KA Brantas vs Truk Trailer yang terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 malam. Simak pernyataan KAI selengkapnya.

Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) yang berjalan dari Pasar Senen menuju Blitar dengan sebuah truk tronton di JPL 6 Km 1+523, di petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

Akibat kejadian ini, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA di petak Jerakah - Semarang Poncol saat ini belum dapat dilalui.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Masinis, asisten masinis, dan penumpang kereta api semuanya selamat. Namun, kerusakan terjadi pada sarana, prasarana, dan perjalanan KA mengalami keterlambatan.

Evakuasi dan Peringatan dari KAI

Petugas KAI sedang melakukan evakuasi kereta api dan mengangkat truk yang terjebak di jembatan dekat perlintasan sebidang. Mereka bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan situasi tersebut.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengingatkan kembali pentingnya aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: Kondisi Penumpang KA Brantas vs Truk di Semarang Setelah Kecelakaan yang Menyebabkan Lokomotif Terbakar

Menurutnya, pengguna jalan harus berhenti di rambu tanda STOP, melihat ke kiri-kanan, dan hanya melintas jika yakin aman. Patuhi semua rambu lalu lintas yang ada agar melintas di perlintasan sebidang dengan aman dan selamat.

Aturan Perlintasan Sebidang dan Sanksi Hukum

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi hukum menanti sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, pasal 296.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tanpa berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dijelaskan dalam pasal 114 huruf a dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Baca Juga: Tabrakan KA Brantas vs Truk Trailer di Semarang, Kepala Daop IV Sebut Kecepatan Kereta 60 km/jam, Korban Satu Orang Luka-luka

Dampak Terhadap Perjalanan KA

Akibat kejadian ini, terdapat 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, antara lain KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar Joni.

KAI sedang melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api guna memastikan perjalanan KA kembali berjalan normal.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)