CATAT! Ini Daftar 20 Area di Kota Semarang Tak Boleh Dipasangi APK, Apakah Jalan Pahlawan Termasuk?

Elsa Krismawati
Selasa 28 November 2023, 10:00 WIB
Resmi! Ini nomor urut pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024. (KPU)

Resmi! Ini nomor urut pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024. (KPU)

INFOSEMARANG.COM - Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang mengamankan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan.

Pencopotan oleh Satpol PP tersebut disinyalir karena APK dipasang bukan pada tempatnya.

Mengacu pada surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan rapat umum dalam pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga: Hindari Jalan Kaligawe Ada Banjir Parah, Cek Jalur Alternatif Demak-Semarang

Kecuali pemasangan dan penayangan APK berupa Baliho dan Billboard atau Videotron yang sudah diverifikasi milik swasta yang telah memiliki izin relame komersil dari pemerintah.

Berikut ini daftar 20 area di Kota Semarang yang tak boleh dipasangi APK.

1. Kawasan Jalan Protokol meliputi:

Jalan Pahlawan
Jalan Letjen Suprapto
Jalan Kolonel Sugiyono
Jalan Pemuda
Jalan Gajahmada
Jalan MH. Thamrin
Jalan Pandanaran
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Sultan Agung

Baca Juga: Selasa Pagi Macet Total, Banjir Masih Genangi Kubro Exit Tol Kaligawe, Pengendara Pilih Putar Balik

2. Kantor atau Rumah Dinas Pemerintah, TNI, dan Polri sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

3. Pelabuhan laut, stasiun Kereta Api dan terminal bus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

4. Area Pelabuhan Udara dan jalan masuk Pelabuhan Udara mulai dari Gerbang PRPP sampai dengan gerbang Pelabuhan Udara,

5. Sekolah dan kampus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

Baca Juga: Hadirnya Ganjar Pranowo di Grand Final MasterChef Indonesia Season 11 Bikin Publik Heran: Lawak!

6. Tempat ibadah sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

7. Museum sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

8. Kawasan Kota Lama,

9. Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

10. Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter,

11. Tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), gardu listrik, tiang telepon, Menara Tower, pohon penghijauan dan pohon turus jalan,

12. Tiang dan papan penunjuk jalan atau arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas,

Baca Juga: Momen Motor Siswa Nyemplung, Saat Berangkat Sekolah Akibat Banjir Semalam Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Genuk

13. Pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota,

14. Taman-taman milik Pemerintah Kota kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda Depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol dan Pelataran Taman Kasmaran,

15. Boulevard, delta dan taman Simpang Lima (termasuk balon udara, kecuali bagi yang mengajukan izin penggunaan Lapangan Simpang Lima sesuai peraturan perundang-undangan),

Baca Juga: 5 Fakta Siswa SMP di Karanganyar Meninggal Dunia Usai Latihan Silat, Salah Satunya Dapat Hukuman Doweran dari Senior

16. Tempat pemakaman,

17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kecuali bentuk Bilboard dan telah mendapatkan izin dari pemilik/penyewa reklame,

18. Halte bus, halte Bus Rapid Transit, pos polisi, gapura, telepon umum dan bis surat,

19. Pagar jembatan sungai, pagar jembatan tol, pagar pembatas jalan dan. median jalan,

20. Kawasan jalan protokol sebagaimana angka 1 dikecualikan di halaman kantor Partai Politik, Peserta Pemilu atau Organisasi

Baca Juga: 5 Orang Diamankan Polisi, Menyusul Tewasnya Siswa SMP di Karanganyar Selesai Latihan Silat

Itu tadi daftar 20 area di Kota Semarang yang tak boleh dipasang APK sesuai dengan SK KPU.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)