Ketentuan Puasa Syawal,Apakah Bisa Menjadi Pembayar Hutang Puasa Ramadhan?

Elsa Krismawati
Minggu 23 April 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi Puasa Syawal (Sumber : Pexels.com)

Ilustrasi Puasa Syawal (Sumber : Pexels.com)

INFOSEMARANG.COM -- Puasa Syawal, adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Syawal yang mempunyai ketentuan dan keutamaannya tersendiri.

Setelah umat muslim berpuasa di bulan Ramadhan, Rasullulah SAW menganjurkan umatnya untuk melaksanakan Puasa Syawal selama 6 hari berturut-turut.

Amalan Puasa Syawal yang dilaksanakan dianjurkan untuk dilaksanakan pada tanggal 2-7 Syawal berturut-turut.

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2023, Bakal Terjadi Dua Gelombang, Hindari Tanggal-Tanggal Ini

Namun bagi umat muslim yang melaksanakannya secara terpisah, tidak akan mengkurangkan pahala ibadah yang dijalankannya.

Diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Ansari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti dia berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim)

Baca Juga: Idul Fitri Identik Banyak Makanan, Berikut 7 Adab Makan dan Minum Menurut Islam

Adapun tata cara pelaksanaan Puasa Syawal ini, sama dengan puasa pada umumnya. Yakni sebagai berikut:

- Membaca niat
- Dianjurkan untuk makan sahur
- Menahan makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
- Bersegera untuk berbuka jika tiba waktu maghrib.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengatasi Kolesterol Naik Saat Lebaran Idul Fitri

Namun bagi umat muslim yang mempunyai hutang puasa ramadan, dianjurkan untuk menggantinya terlebih dahulu (puasa qhada).

Hal ini berdasarkan pada penjelasan dari Ibnu Hambali dalam kitabnya Lathoiful Ma’arif. Ibnu Rajab Al Hambali berkata:

“Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Baca Juga: Perhatikan! 3 Ancaman Kesehatan Jika Berlebihan Makan di Momen Lebaran Idul Fitri, Apa Saja?

Ia juga mengatakan bahwa:

“Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari Puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).

Baca Juga: Kunjungi Klenteng Sam Poo Kong Saat Liburan ke Semarang, Cek Info Tiket Masuk di Sini

Saat melaksanakan Puasa Syawal, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, dan menjauhkan diri dari segala hawa nafsu.***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)