Viral Seleb TikTok VK Jadi Tersangka, Buntut Parodikan FTV dengan Judul "Jasa Bikin Anak Keliling" Pakai Logo Indosiar

Jeanne Pita W
Sabtu 18 November 2023, 17:26 WIB
Seleb TikTok VK Jadi Tersangka Buntut Parodikan Judul FTV dengan "Jasa Bikin Anak Keliling" Pakai Logo Indosiar (Sumber : x.com/@kegblgnunfaedh)

Seleb TikTok VK Jadi Tersangka Buntut Parodikan Judul FTV dengan "Jasa Bikin Anak Keliling" Pakai Logo Indosiar (Sumber : x.com/@kegblgnunfaedh)

INFOSEMARANG.COM -- Di media sosial termasuk TikTok sebelumnya sempat heboh sejumlah video parodi dari judul FTV Pintu Berkah yang disiarkan di stasiun tv swasta Indosiar.

Sejumlah content creator membuat berbagai konten parodi dengan berbagai judul dan diunggah di TikTok.

Mulai dari "Jasa Kolam Renang Keliling", "Jasa Tukang Santet Keliling", "Jasa Gibah Keliling", hingga "Jasa Bikin Anak Keliling".

Baca Juga: Sudah Tahu Keberadaan dr Qory Sejak Pertama Kali Hilang, 2 Pihak di Lingkungan Rumah Willy Sulistio Pilih Diam

Meski disebut bertujuan sebagai konten parodi, namun salah satu seleb TikTok yakni Vicky Kalea (30) kini harus berurusan dengan pihak berwajib usai membuat konten parodi berjudul "Jasa Buat Anak Keliling" itu.

Pasalnya, Vicky terjerat hukum lantaran menggunakan logo televisi swasta, yakni Indosiar dalam kontennya.

Awal mula kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dari pihak Indosiar. Indosiar mempolisikan sebuah akun TikTok lantaran menggunakan logo mereka tanpa izin.

Baca Juga: Waduh! Sosok Ini Minta Uang Donasi Rumah untuk Gala Sky Dikembalikan, Apa Penyebabnya?

"Dengan nama akun vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul jasa bikin anak keliling menggunakan atau mencantumkan logo Televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi serta mendapatkan alat dan barang bukti, pihak kepolisian kemudian mencari pemilik akun atau terlapor dalam kasus ini.

Kepada pihak kepolisian pun Vicky kemudian mengakui perbuatannya yakni telah menggunakan logo tersebut tanpa izin.

Baca Juga: Jadwal Final Kumamoto Master 2023, Gregoria Mariska Bakal Tantang Unggulan Tiga Chen Yu Fei

"Dalam keterangannya, terlapor Saudara Vicky Kalea bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling itu diambil menggunakan hp pribadinya. Dia membuat video dengan HP pribadi yang dibantu oleh istrinya, kemudian potongan-potongan video menggunakan aplikasi edit Capcut. Setelah jadi, diunggah dan diposting di media sosial TikToknya," ucapnya.

Lebih lanjut diterangkan pula bahwa dampak dari pembuatan konten tersebut membuat Vicky kemudian mendapatkan banyak followers pada akun TikToknya.

Di sisi lain, kini pihak kepolisian juga telah menetapkan Vicky Kalea sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun Vicky Kalea akan dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah as perbuatannya itu. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)