Viral Seleb TikTok VK Jadi Tersangka, Buntut Parodikan FTV dengan Judul "Jasa Bikin Anak Keliling" Pakai Logo Indosiar

Jeanne Pita W
Sabtu 18 November 2023, 17:26 WIB
Seleb TikTok VK Jadi Tersangka Buntut Parodikan Judul FTV dengan "Jasa Bikin Anak Keliling" Pakai Logo Indosiar (Sumber : x.com/@kegblgnunfaedh)

Seleb TikTok VK Jadi Tersangka Buntut Parodikan Judul FTV dengan "Jasa Bikin Anak Keliling" Pakai Logo Indosiar (Sumber : x.com/@kegblgnunfaedh)

INFOSEMARANG.COM -- Di media sosial termasuk TikTok sebelumnya sempat heboh sejumlah video parodi dari judul FTV Pintu Berkah yang disiarkan di stasiun tv swasta Indosiar.

Sejumlah content creator membuat berbagai konten parodi dengan berbagai judul dan diunggah di TikTok.

Mulai dari "Jasa Kolam Renang Keliling", "Jasa Tukang Santet Keliling", "Jasa Gibah Keliling", hingga "Jasa Bikin Anak Keliling".

Baca Juga: Sudah Tahu Keberadaan dr Qory Sejak Pertama Kali Hilang, 2 Pihak di Lingkungan Rumah Willy Sulistio Pilih Diam

Meski disebut bertujuan sebagai konten parodi, namun salah satu seleb TikTok yakni Vicky Kalea (30) kini harus berurusan dengan pihak berwajib usai membuat konten parodi berjudul "Jasa Buat Anak Keliling" itu.

Pasalnya, Vicky terjerat hukum lantaran menggunakan logo televisi swasta, yakni Indosiar dalam kontennya.

Awal mula kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dari pihak Indosiar. Indosiar mempolisikan sebuah akun TikTok lantaran menggunakan logo mereka tanpa izin.

Baca Juga: Waduh! Sosok Ini Minta Uang Donasi Rumah untuk Gala Sky Dikembalikan, Apa Penyebabnya?

"Dengan nama akun vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul jasa bikin anak keliling menggunakan atau mencantumkan logo Televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi serta mendapatkan alat dan barang bukti, pihak kepolisian kemudian mencari pemilik akun atau terlapor dalam kasus ini.

Kepada pihak kepolisian pun Vicky kemudian mengakui perbuatannya yakni telah menggunakan logo tersebut tanpa izin.

Baca Juga: Jadwal Final Kumamoto Master 2023, Gregoria Mariska Bakal Tantang Unggulan Tiga Chen Yu Fei

"Dalam keterangannya, terlapor Saudara Vicky Kalea bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling itu diambil menggunakan hp pribadinya. Dia membuat video dengan HP pribadi yang dibantu oleh istrinya, kemudian potongan-potongan video menggunakan aplikasi edit Capcut. Setelah jadi, diunggah dan diposting di media sosial TikToknya," ucapnya.

Lebih lanjut diterangkan pula bahwa dampak dari pembuatan konten tersebut membuat Vicky kemudian mendapatkan banyak followers pada akun TikToknya.

Di sisi lain, kini pihak kepolisian juga telah menetapkan Vicky Kalea sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun Vicky Kalea akan dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah as perbuatannya itu. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)