Berkaca dari Kasus Tamu Didenda Hotel Rp20 Juta, Pahami 5 Etika Saat Menginap di Hotel

Elsa Krismawati
Senin 16 Oktober 2023, 07:00 WIB
ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Viral seorang pria mengunggah surat yang berisi tentang denda Rp20 juta dari pihak hotel tempat dirinya menginap.

Saat dilihat, kondisi kamar hotel yang digunakannya itu berada dalam kondisi yang begitu kotor.

Nampak, sampah bekas puntung rokok, tisu dan lain-lainnya berserakan.

Bahkan sejumlah properti di kamar hotel tersebut nampak begitu rusak akibat sengatan rokok.

Baca Juga: Top 10 Smartphone Terlaris di Dunia pada Kuartal Kedua 2023, iPhone 14 Memimpin

Video tersebut mendapat sejumlah kecaman dari warganet yang menyaksikannya dan menyebut orang itu tidak memiliki etika menginap di hotel.

Lantas bagaimana sebaiknya Anda bersikap sebagai tamu, ketika menginap di hotel?

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah etika menginap di hotel yang perlu Anda pahami.

Baca Juga: Buntut Film Ice Cold Viral, Sosok Ini Polisikan Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin

1. Pahami dan Patuhi Aturan Hotel

Sebelum check-in petugas resepsionis biasanya membeberkan peraturan apa yang tidak boleh dilakukan oleh tamu di dalam kamar mereka.

Mulai dari larangan merokok, membawa makanan berbau, dan lain sebagainya.

Tamu yang memiliki etika, pasti akan mematuhi peraturan yang diterapkan hotel.

2. Jagalah Kebersihan

Meskipun Anda membayar untuk pelayanan yang disediakan hotel, namun bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam hal kebersihan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada, Ini Pengaruh Cyberbullying Terhadap Tumbuh Kembang Anak Khususnya Remaja

Sebagai orang yang berpendidikan, menjaga kebersihan tetaplah kewajiban setiap orang.

3. Menjaga Ketenangan

Anda perlu memperhatikan kenyamanan tamu lain, sama halnya Anda tak ingin kenyamanannya terganggu.

4. Jika Komplain, Lakukan dengan Profesional

Jika Anda merasa ada yang perlu dikomplain, utarakanlah secara profesional terkait keluhan yang Anda rasakan.

Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Narsistik: Siapa yang Anda Kenal Memiliki Ciri-Cirinya?

Bicarakan dan minta solusi terbaik dan tidak merugikan Anda sebagai tamu dan pengelola hotel.

5. Ketahui Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Penting bagi Anda untuk mengetahui, barang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dibawa.

Jika Anda membawa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa, bisa jadi Anda kena denda dan dituduh mencuri oleh pihak hotel.

Baca Juga: Viral Reza Demansa Aniaya Wanita hingga Lakukan Penipuan, PSI Tegas Klarifikasi Begini

Nah itulah etika menginap di hotel yang perlu Anda ketahui, agar kejadian denda Rp20 juta yang tengah viral tidak Anda alami. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis14 Januari 2026, 12:28 WIB

Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham pada Rabu (14/1/2026).
Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis05 Januari 2026, 19:50 WIB

Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) sekaligus mengumumkan susunan lengkap tim voli putri profesionalnya.
Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM). (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Pendidikan05 Januari 2026, 16:55 WIB

UNNES Tambah Daya Tampung, Lebih dari 12 Ribu Mahasiswa Baru Diterima 2026

UNNES secara resmi mulai membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2026/2027 dan menyediakan kuota bagi 12.470 mahasiswa baru.
Unnes. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis22 Desember 2025, 10:56 WIB

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Perkuat Pengawasan di Tengah Ekspansi

Penguatan fungsi pengawasan tersebut tercermin dari kursi Komisaris Utama Bank Mandiri yang kini ditempati oleh Zulkifli Zaini.
Gedung Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya20 Desember 2025, 10:51 WIB

Libur Nataru, The Park Semarang Suguhkan Sirkus Rusia Gratis Bertaraf Internasional

Pertunjukan ini dapat dinikmati secara gratis oleh pengunjung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di area atrium mal.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat internasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)