Berkaca dari Kasus Tamu Didenda Hotel Rp20 Juta, Pahami 5 Etika Saat Menginap di Hotel

Elsa Krismawati
Senin 16 Oktober 2023, 07:00 WIB
ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Viral seorang pria mengunggah surat yang berisi tentang denda Rp20 juta dari pihak hotel tempat dirinya menginap.

Saat dilihat, kondisi kamar hotel yang digunakannya itu berada dalam kondisi yang begitu kotor.

Nampak, sampah bekas puntung rokok, tisu dan lain-lainnya berserakan.

Bahkan sejumlah properti di kamar hotel tersebut nampak begitu rusak akibat sengatan rokok.

Baca Juga: Top 10 Smartphone Terlaris di Dunia pada Kuartal Kedua 2023, iPhone 14 Memimpin

Video tersebut mendapat sejumlah kecaman dari warganet yang menyaksikannya dan menyebut orang itu tidak memiliki etika menginap di hotel.

Lantas bagaimana sebaiknya Anda bersikap sebagai tamu, ketika menginap di hotel?

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah etika menginap di hotel yang perlu Anda pahami.

Baca Juga: Buntut Film Ice Cold Viral, Sosok Ini Polisikan Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin

1. Pahami dan Patuhi Aturan Hotel

Sebelum check-in petugas resepsionis biasanya membeberkan peraturan apa yang tidak boleh dilakukan oleh tamu di dalam kamar mereka.

Mulai dari larangan merokok, membawa makanan berbau, dan lain sebagainya.

Tamu yang memiliki etika, pasti akan mematuhi peraturan yang diterapkan hotel.

2. Jagalah Kebersihan

Meskipun Anda membayar untuk pelayanan yang disediakan hotel, namun bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam hal kebersihan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada, Ini Pengaruh Cyberbullying Terhadap Tumbuh Kembang Anak Khususnya Remaja

Sebagai orang yang berpendidikan, menjaga kebersihan tetaplah kewajiban setiap orang.

3. Menjaga Ketenangan

Anda perlu memperhatikan kenyamanan tamu lain, sama halnya Anda tak ingin kenyamanannya terganggu.

4. Jika Komplain, Lakukan dengan Profesional

Jika Anda merasa ada yang perlu dikomplain, utarakanlah secara profesional terkait keluhan yang Anda rasakan.

Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Narsistik: Siapa yang Anda Kenal Memiliki Ciri-Cirinya?

Bicarakan dan minta solusi terbaik dan tidak merugikan Anda sebagai tamu dan pengelola hotel.

5. Ketahui Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Penting bagi Anda untuk mengetahui, barang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dibawa.

Jika Anda membawa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa, bisa jadi Anda kena denda dan dituduh mencuri oleh pihak hotel.

Baca Juga: Viral Reza Demansa Aniaya Wanita hingga Lakukan Penipuan, PSI Tegas Klarifikasi Begini

Nah itulah etika menginap di hotel yang perlu Anda ketahui, agar kejadian denda Rp20 juta yang tengah viral tidak Anda alami. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )