Berkaca dari Kasus Tamu Didenda Hotel Rp20 Juta, Pahami 5 Etika Saat Menginap di Hotel

Elsa Krismawati
Senin 16 Oktober 2023, 07:00 WIB
ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Viral seorang pria mengunggah surat yang berisi tentang denda Rp20 juta dari pihak hotel tempat dirinya menginap.

Saat dilihat, kondisi kamar hotel yang digunakannya itu berada dalam kondisi yang begitu kotor.

Nampak, sampah bekas puntung rokok, tisu dan lain-lainnya berserakan.

Bahkan sejumlah properti di kamar hotel tersebut nampak begitu rusak akibat sengatan rokok.

Baca Juga: Top 10 Smartphone Terlaris di Dunia pada Kuartal Kedua 2023, iPhone 14 Memimpin

Video tersebut mendapat sejumlah kecaman dari warganet yang menyaksikannya dan menyebut orang itu tidak memiliki etika menginap di hotel.

Lantas bagaimana sebaiknya Anda bersikap sebagai tamu, ketika menginap di hotel?

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah etika menginap di hotel yang perlu Anda pahami.

Baca Juga: Buntut Film Ice Cold Viral, Sosok Ini Polisikan Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin

1. Pahami dan Patuhi Aturan Hotel

Sebelum check-in petugas resepsionis biasanya membeberkan peraturan apa yang tidak boleh dilakukan oleh tamu di dalam kamar mereka.

Mulai dari larangan merokok, membawa makanan berbau, dan lain sebagainya.

Tamu yang memiliki etika, pasti akan mematuhi peraturan yang diterapkan hotel.

2. Jagalah Kebersihan

Meskipun Anda membayar untuk pelayanan yang disediakan hotel, namun bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam hal kebersihan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada, Ini Pengaruh Cyberbullying Terhadap Tumbuh Kembang Anak Khususnya Remaja

Sebagai orang yang berpendidikan, menjaga kebersihan tetaplah kewajiban setiap orang.

3. Menjaga Ketenangan

Anda perlu memperhatikan kenyamanan tamu lain, sama halnya Anda tak ingin kenyamanannya terganggu.

4. Jika Komplain, Lakukan dengan Profesional

Jika Anda merasa ada yang perlu dikomplain, utarakanlah secara profesional terkait keluhan yang Anda rasakan.

Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Narsistik: Siapa yang Anda Kenal Memiliki Ciri-Cirinya?

Bicarakan dan minta solusi terbaik dan tidak merugikan Anda sebagai tamu dan pengelola hotel.

5. Ketahui Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Penting bagi Anda untuk mengetahui, barang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dibawa.

Jika Anda membawa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa, bisa jadi Anda kena denda dan dituduh mencuri oleh pihak hotel.

Baca Juga: Viral Reza Demansa Aniaya Wanita hingga Lakukan Penipuan, PSI Tegas Klarifikasi Begini

Nah itulah etika menginap di hotel yang perlu Anda ketahui, agar kejadian denda Rp20 juta yang tengah viral tidak Anda alami. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )