Bagi-Bagi THR Lebaran tapi Masih Punya Utang yang Belum Dilunasi, Buya Yahya: Jangan Berbuat Baik dengan Hawa Nafsu

Wildan Apriadi
Selasa 18 April 2023, 10:15 WIB
ilustrasi THR lebaran (Sumber : Pixabay)

ilustrasi THR lebaran (Sumber : Pixabay)

INFOSEMARANG.COM - Momen Hari Raya Idul Fitri merupakan saat untuk berbagi kesenangan, salah satunya bagi-bagi uang THR lebaran.

Namun, meskipun bagi-bagi uang THR lebaan adalah salah satu tradisi dan bentuk sedekah yang baik, tetapi hal ini bisa menjadi salah.

Bagi-bagi uang THR lebaran, alih-alih menjadi ladang pahala karena dikira sedekah, ternyata bisa saja salah seandainya yang memberi THR masih memiliki riwayat utang kepada orang lain.

Baca Juga: Biasanya Adem Ayem, Taylor Swift Dirumorkan Putus dari Joe Alwyn?

Buya Yahya, dalam satu ceramahnya yang pernah tayang di Youtube Al Bahajah TV, memberikan penjelasan mengenai bagi-bagi uang THR supaya tidak keliru.

Buya Yahya menyebut bahwa yang harus didahulukan dalam kasus ini adalah bayar utang, terlebih jika utang tersebut sudah jatuh tempo.

"Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu, jangan berbuat baik dengan hawa nafsu," katanya.

Baca Juga: Resep Kue Kacang, Cocok Disajikan Saat Lebaran 2023 di Rumah

Lebih lanjut, Buya Yahya juga memperingatkani agar jangan dulu memikirkan sedekah seperti bagi-bagi THR lebaran jika masih punya utang dan sudah jatuh tempo.

"Jangan mikir sedekah, kalau mikir sedekah justru jadi maksiat," ungkapnya.

Namun berbeda lagi hukumnya jika utang belum jatuh tempo dan sudah ada dana lain untuk membayarnya nanti, jika demikian maka hukumnya boleh dilakukan.

Baca Juga: Kota-kota di Indonesia Ini Bisa Lihat Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023

"Jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah, tidak abadi, dan tidak diterima oleh Allah SWT," tegasnya.***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )