Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam, Apakah Bisa?

Jeanne Pita W
Jumat 14 Juli 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi | Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Perasaan jatuh cinta atau menyukai seseorang tentu bisa datang secara tiba-tiba dan dengan siapa saja.

Tidak terkecuali jika Anda mulai merasa menyukai salah satu anggota keluarga atau saudara Anda.

Namun, bagaimana hukum terkait jatuh cinta pada saudara sendiri menurut agama Islam?

Baca Juga: 7 Jenis Aglonema yang Jarang Diketahui, Bisa Buat Ruangan Makin Cantik dengan Udara Bersih, Pilih yang Mana?

Dalam agama Islam, hukum jatuh cinta pada saudara sendiri dianggap sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan tuntutan moral serta hukum syariah.

Hal ini dikarenakan agama Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang sehat dan menjauhi perbuatan yang melanggar norma-norma moral.

Hukum Islam melarang pernikahan antara saudara kandung atau saudara sepersusuan, baik itu pernikahan antara saudara laki-laki dan perempuan, maupun pernikahan antara saudara laki-laki atau perempuan dengan saudara tiri.

Al-Qur'an menjelaskan larangan tersebut dalam Surah An-Nisa' ayat 23 yang berbunyi:

Baca Juga: Eits! Limbah Dapur ini Jangan Dibuang, Manfaatkan Jadi Pupuk Alami Aglonema

"Haram hukumnya bagi kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu, saudara-saudara perempuan dari ibumu dan saudara-saudara perempuan dari bapakmu; dan anak perempuan yang menyusu kepada kamu, anak perempuan yang berasal dari ibumu, dan yang menjadi istri-istrimu, serta anak-anaknya yang berasal dari istrimu yang ada pada pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri mereka, maka tidak ada dosa atasmu (menikah dengan mereka);

dan kamu juga dihalalkan mengawini anak-anak perempuan yang berasal dari anak-anak laki-laki kamu, dan kamu dihalalkan pula mengawini dua saudara perempuan pada waktu yang bersamaan, kecuali yang sudah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat tersebut dengan jelas melarang pernikahan antara saudara-saudara perempuan dan memuat daftar hubungan keluarga yang diharamkan dalam pernikahan.

Dalam Islam, penting untuk memahami dan menghormati batasan-batasan yang ditetapkan dalam agama.

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Management Trainee yang Wajib Dicoba Tahun 2023 Lengkap dengan Linknya

Agama Islam mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan menjaga hubungan keluarga dalam koridor yang sesuai dengan syariat.

Oleh karena itu, hukum Islam tidak mengizinkan jatuh cinta pada saudara sendiri dan mengharuskan menjauhi perasaan tersebut serta menjaga hubungan keluarga dalam batas-batas yang ditetapkan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )