Resmi! Pinjol Oleh OJK Dilarang Tagih Hutang Pakai Ancaman dan Kekerasan

Arendya Nariswari
Rabu 27 September 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

INFOSEMARANG.COM - Pinjaman online atau pinjol kekinian masih ramai disorot oleh publik setelah sempat viral thread seorang pegawai yang terkena PHK dan bunuh diri akibat diancam oleh debt collector.

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas dipertanyakan oleh publik terkait kasus tersebut, mengingat AdaKami, pinjol yang disebut dalam kasus tersebut terdaftar legal alias resmi.

Akhirnya baru-baru ini OJK memberikan penjelasan dan aturan terkait penagihan kepada debitur.

Baca Juga: Drawing Badminton Asian Games 2022: Beregu Putra-Putri Indonesia Langsung ke Perempat Final

OJK sendiri tetap memperbolehkan platform pinjol menagih hutang kepada debitur, namun kini dengan sejumlah syarat.

Ketentuan yang diberlakukan ini tertuang dalam POJK Nomo 12 Tahun 2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK memberikan peringatan bahwa desk collection (DC) selaku penagih hutang ketika melakukan kegiatan penagihan tetap harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta norma masyarakat.

Platform pinjol juga diminta untuk melakukan penagihan hutang tanpa adanya kekerasan, ancaman berupa intimidasi terhadap debitur.

Baca Juga: Kenali 8 Tanda Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah, Jangan Dibiarkan Bisa Fatal Lho!

Tekanan verbal hingga fisik juga dilarang keras dilakukan oleh penagih hutang terhadap debitur, menurut OJK.

OJK memberikan saran sebelum penagihan dilakukan oleh DC, platform pinjol dapat mengirimkan surat peringatan yang di dalamnya menyertakan pula informasi mengenai jangka waktu pendanaan.

Berikut, merupakan informasi yang wajib ada pada surat peringatan penagihan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Daftar 20 Atlet Badminton Indonesia yang Akan Tanding di Asian Games 2022

1. Denda yang terutang

2. Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar

3. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

4. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

Itu dia tadi penjelasan resmi dari OJK terkait pelarangan penagihan dengan ancaman oleh pinjol terhadap debitur.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis14 Januari 2026, 12:28 WIB

Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham pada Rabu (14/1/2026).
Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis05 Januari 2026, 19:50 WIB

Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) sekaligus mengumumkan susunan lengkap tim voli putri profesionalnya.
Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM). (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Pendidikan05 Januari 2026, 16:55 WIB

UNNES Tambah Daya Tampung, Lebih dari 12 Ribu Mahasiswa Baru Diterima 2026

UNNES secara resmi mulai membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2026/2027 dan menyediakan kuota bagi 12.470 mahasiswa baru.
Unnes. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis22 Desember 2025, 10:56 WIB

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Perkuat Pengawasan di Tengah Ekspansi

Penguatan fungsi pengawasan tersebut tercermin dari kursi Komisaris Utama Bank Mandiri yang kini ditempati oleh Zulkifli Zaini.
Gedung Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya20 Desember 2025, 10:51 WIB

Libur Nataru, The Park Semarang Suguhkan Sirkus Rusia Gratis Bertaraf Internasional

Pertunjukan ini dapat dinikmati secara gratis oleh pengunjung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di area atrium mal.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat internasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)