Resmi! Pinjol Oleh OJK Dilarang Tagih Hutang Pakai Ancaman dan Kekerasan

Arendya Nariswari
Rabu 27 September 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

INFOSEMARANG.COM - Pinjaman online atau pinjol kekinian masih ramai disorot oleh publik setelah sempat viral thread seorang pegawai yang terkena PHK dan bunuh diri akibat diancam oleh debt collector.

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas dipertanyakan oleh publik terkait kasus tersebut, mengingat AdaKami, pinjol yang disebut dalam kasus tersebut terdaftar legal alias resmi.

Akhirnya baru-baru ini OJK memberikan penjelasan dan aturan terkait penagihan kepada debitur.

Baca Juga: Drawing Badminton Asian Games 2022: Beregu Putra-Putri Indonesia Langsung ke Perempat Final

OJK sendiri tetap memperbolehkan platform pinjol menagih hutang kepada debitur, namun kini dengan sejumlah syarat.

Ketentuan yang diberlakukan ini tertuang dalam POJK Nomo 12 Tahun 2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK memberikan peringatan bahwa desk collection (DC) selaku penagih hutang ketika melakukan kegiatan penagihan tetap harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta norma masyarakat.

Platform pinjol juga diminta untuk melakukan penagihan hutang tanpa adanya kekerasan, ancaman berupa intimidasi terhadap debitur.

Baca Juga: Kenali 8 Tanda Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah, Jangan Dibiarkan Bisa Fatal Lho!

Tekanan verbal hingga fisik juga dilarang keras dilakukan oleh penagih hutang terhadap debitur, menurut OJK.

OJK memberikan saran sebelum penagihan dilakukan oleh DC, platform pinjol dapat mengirimkan surat peringatan yang di dalamnya menyertakan pula informasi mengenai jangka waktu pendanaan.

Berikut, merupakan informasi yang wajib ada pada surat peringatan penagihan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Daftar 20 Atlet Badminton Indonesia yang Akan Tanding di Asian Games 2022

1. Denda yang terutang

2. Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar

3. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

4. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

Itu dia tadi penjelasan resmi dari OJK terkait pelarangan penagihan dengan ancaman oleh pinjol terhadap debitur.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)