Resmi! Pinjol Oleh OJK Dilarang Tagih Hutang Pakai Ancaman dan Kekerasan

Arendya Nariswari
Rabu 27 September 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

INFOSEMARANG.COM - Pinjaman online atau pinjol kekinian masih ramai disorot oleh publik setelah sempat viral thread seorang pegawai yang terkena PHK dan bunuh diri akibat diancam oleh debt collector.

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas dipertanyakan oleh publik terkait kasus tersebut, mengingat AdaKami, pinjol yang disebut dalam kasus tersebut terdaftar legal alias resmi.

Akhirnya baru-baru ini OJK memberikan penjelasan dan aturan terkait penagihan kepada debitur.

Baca Juga: Drawing Badminton Asian Games 2022: Beregu Putra-Putri Indonesia Langsung ke Perempat Final

OJK sendiri tetap memperbolehkan platform pinjol menagih hutang kepada debitur, namun kini dengan sejumlah syarat.

Ketentuan yang diberlakukan ini tertuang dalam POJK Nomo 12 Tahun 2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK memberikan peringatan bahwa desk collection (DC) selaku penagih hutang ketika melakukan kegiatan penagihan tetap harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta norma masyarakat.

Platform pinjol juga diminta untuk melakukan penagihan hutang tanpa adanya kekerasan, ancaman berupa intimidasi terhadap debitur.

Baca Juga: Kenali 8 Tanda Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah, Jangan Dibiarkan Bisa Fatal Lho!

Tekanan verbal hingga fisik juga dilarang keras dilakukan oleh penagih hutang terhadap debitur, menurut OJK.

OJK memberikan saran sebelum penagihan dilakukan oleh DC, platform pinjol dapat mengirimkan surat peringatan yang di dalamnya menyertakan pula informasi mengenai jangka waktu pendanaan.

Berikut, merupakan informasi yang wajib ada pada surat peringatan penagihan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Daftar 20 Atlet Badminton Indonesia yang Akan Tanding di Asian Games 2022

1. Denda yang terutang

2. Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar

3. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

4. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

Itu dia tadi penjelasan resmi dari OJK terkait pelarangan penagihan dengan ancaman oleh pinjol terhadap debitur.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )