Kemenpan-RB Ungkap Pemerintah Butuh 1,3 Juta ASN di 2024, Seleksi CASN Bakal Lebih Fleksibel

Galuh Prakasa
Selasa 07 November 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi | Kemenpan-RB ungkap kebutuhan ASN di 2024 capai 1,3 juta ASN. (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

Ilustrasi | Kemenpan-RB ungkap kebutuhan ASN di 2024 capai 1,3 juta ASN. (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan perhitungan matang terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024, yang mencapai sekitar 1,3 juta ASN.

Aba Subagja, Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, menjelaskan bahwa perhitungan ini didasarkan pada tiga faktor utama.

Pertama, jumlah sisa formasi dari tahun 2023. Kedua, jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2024. Dan ketiga, perhitungan kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga: Semarang Great Sale 2023: Banjir Diskon di Mall, Hotel dan Pasar hingga 30 November 2023

Upaya ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi fresh graduate dalam mencari pekerjaan di sektor ASN.

Dalam konteks ini, Kemenpan-RB telah menerima keluhan mengenai ketidakoptimalan usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemda.

Sebagai contoh, pada tahun 2023 ini, kebutuhan ASN secara nasional adalah sekitar 1.030.751 formasi. Namun, masih ada beberapa instansi dan pemda yang belum mengoptimalkan usulan formasi mereka, sehingga hanya sekitar 572.496 formasi ASN telah ditetapkan.

Melalui UU Nomor 20/2023 tentang ASN, pemerintah telah mengadakan perubahan dalam sistem rekrutmen pegawai pemerintah. Fleksibilitas menjadi salah satu poin kunci dalam perubahan ini.

Sebelumnya, usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi ditetapkan oleh Menpan-RB. Hal ini mengakibatkan kurangnya fleksibilitas dalam mengatasi perubahan strategi organisasi.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ungkap Israel Akan Mengambil Alih Gaza Setelah Perang

Agus Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, menyebutkan tujuh agenda transformasi yang mendasari UU ASN.

Salah satu transformasi adalah terkait rekrutmen jabatan ASN. Untuk memastikan alokasi sumber daya dan anggaran selaras dengan kebutuhan, instansi kini memiliki wewenang lebih besar dalam menentukan jenis jabatan yang ingin direkrut.

Agenda lainnya adalah fleksibilitas dalam waktu seleksi. Pemerintah sekarang dapat melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi, bukan lagi secara serentak nasional.

Hal ini memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam manajemen rekrutmen.

Dengan berlakunya UU yang baru, tata kelola dan manajemen ASN mengalami perubahan yang signifikan, termasuk penyederhanaan jabatan dan fleksibilitas dalam pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Menyegarkan! Rekomendasi Kuliner 4 Pilihan Es Terbaik di Kota Solo

Hal ini memungkinkan pegawai ASN, termasuk PPPK, untuk mengembangkan kompetensinya sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, mobilitas talenta nasional menjadi lebih terbuka, memungkinkan ASN untuk mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, seperti di BUMN/BLU.

Dalam hal ini, UU ASN juga memungkinkan pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri, serta sebaliknya, dengan prinsip resiprokal.

Terakhir, UU ini juga mengatur penataan tenaga non-ASN, yang memungkinkan PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat diisi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)