Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Teman

Elsa Krismawati
Selasa 31 Oktober 2023, 15:23 WIB
konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

INFOSEMARANG.COM - Seorang pria berinisial TT (35) ditangkap Polresta Bandung usai tega menghabisi nyawa temannya AD (29).

Pemicunya, TT sakit hati pada korban lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor mereka.

Melansir instagram @polrestabandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kronologi penangkapan pelaku.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kesulitan Atur Jadwal Makan Siang Bareng Tiga Cawapres, Bentrok Agenda Masing-Masing

TT ditangkap di Wilayah Baleednah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, dan menanyakan alasa dikeluarkan," kata Kusworo, dikutip Infosemarang.com 31 Oktober 2023.

Imbasnya, kata Kusworo, terjadilah cekcok diantara keduanya, hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau.

Baca Juga: Jadwal 32 Besar Hylo Open 2023: Ana/Tiwi dan Apri/Fadia Main Hari Ini

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus jantungnya.

Korban AD juga menderita luka di lengan dan di jari tangan.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku sering membawa sebilah pisau itu kemanapun dirinya pergi.

"Memang setiap hari dibawa kemana mana, dan pada saat kemarin perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan pada korban," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Irak vs Indonesia: Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dihadang Badai Cedera

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung setelah 7 jam melakukan aksi nekat pada temannya itu.

Dari olah TKP yang dilakukan pihak berwenang didapati keterangan tersangka, dan diamankan pada 29 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB dinihari.

Akibat aksi tersebut, TT disangka pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP, dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)