Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Teman

Elsa Krismawati
Selasa 31 Oktober 2023, 15:23 WIB
konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

INFOSEMARANG.COM - Seorang pria berinisial TT (35) ditangkap Polresta Bandung usai tega menghabisi nyawa temannya AD (29).

Pemicunya, TT sakit hati pada korban lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor mereka.

Melansir instagram @polrestabandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kronologi penangkapan pelaku.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kesulitan Atur Jadwal Makan Siang Bareng Tiga Cawapres, Bentrok Agenda Masing-Masing

TT ditangkap di Wilayah Baleednah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, dan menanyakan alasa dikeluarkan," kata Kusworo, dikutip Infosemarang.com 31 Oktober 2023.

Imbasnya, kata Kusworo, terjadilah cekcok diantara keduanya, hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau.

Baca Juga: Jadwal 32 Besar Hylo Open 2023: Ana/Tiwi dan Apri/Fadia Main Hari Ini

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus jantungnya.

Korban AD juga menderita luka di lengan dan di jari tangan.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku sering membawa sebilah pisau itu kemanapun dirinya pergi.

"Memang setiap hari dibawa kemana mana, dan pada saat kemarin perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan pada korban," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Irak vs Indonesia: Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dihadang Badai Cedera

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung setelah 7 jam melakukan aksi nekat pada temannya itu.

Dari olah TKP yang dilakukan pihak berwenang didapati keterangan tersangka, dan diamankan pada 29 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB dinihari.

Akibat aksi tersebut, TT disangka pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP, dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)