Ternyata Baru 4 Bulan Jadian, Pacar Zhafira Devi Tak Tahu Soal Kehamilan Sang Selebgram Semarang

Arendya Nariswari
Senin 30 Oktober 2023, 08:30 WIB
Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang ini terbukti membunuh bayi yang ia lahirkan sendiri lalu membuang jasadnya di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Sumber : Instagram @journalist_bali)

Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang ini terbukti membunuh bayi yang ia lahirkan sendiri lalu membuang jasadnya di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Sumber : Instagram @journalist_bali)

INFOSEMARANG.COM - Selebgram Semarang Zhafira Devi sampai saat ini masih ramai diperbincangkan oleh publik.

Tidak sedikit yang menyangka pacar baru Zhafira Devi merupakan ayah dari anak selebrgam itu.

Pihak kepolisian lantas mendapatkan jawaban, bahwa ternyata Zhafira Devi baru jadian dengan sang pacar baru selama 4 bulan.

Baca Juga: Cara Menyikapi Anak yang Mulai Pacaran, Haruskah Bersikap Tegas atau Malah Sebaliknya?

Bayi yang dibuang oleh Zhafira Devi diduga kuat merupakan anak dari hubungannya dengan lelaki lain.

Seperti diketahui, Zhafira Devi tak membantah jika dirinya berhubungan alias gonta ganti pria.

Aksi kejam buang bayi ini terekam kamera CCTV Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Oktober 2023 lalu.

Di mana kantong kresek berisi jenazah bayi yang dibuang Zhafira Devi ditemukan oleh petugas kebersihan pada sore hari.

Baca Juga: 5 Alasan Anak Laki-Laki Tidak Boleh Dilarang Menangis, Hai-Hati Bisa Sebabkan Depresi Saat Dewasa

Dikutip dari akun Instagram @frix.id, bayi malang itu sebelum dibuang dilahirkan di hotel tempat Zhafira Devi tinggal.

Sebab takut ketahuan sang pacar baru, Zhafira Devi awalnya mencoba membunuh sang bayi di toilet namun tidak berhasil.

Lantas ia memasukkan bayinya ke dalam kantong kresek dan membuangnya di lokasi parkir VVIP Bandara I Ngurah Rai Bali.

"Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya," ungkap Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Baca Juga: 6 Tanda Tangki Cinta Anak Sudah Habis, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Polisi menduga bayi yang dibuang oleh Zhafira Devi bukan anak dari kekasih barunya yang baru saja datang dari Singapura.

Mengingat, baru selama 4 bulan Zhafira Devi dan kekasih barunya iu menjalin hubungan.

"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan pelaku empat bulan, sedangkan pelaku hamil dengan orang lain," tambah AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Sebab berniat serius dengan kekasih barunya itu, Zhafira Devi mencoba menyembunyikan kehamilannya itu.

Baca Juga: Tips Menghadapi Wanita Red Flag, Jangan Takut Ambil Keputusan Ini dalam Hubungan

Berbagai cara dilakukan oleh sang selebgram, mulai dari mengenakkan pakaian longgar hingga menolak untuk diajak berhubungan.

Pihak kepolisian mengatakan, Zhafira Devi selalu beralasan jika dirinya sedang haid ketika diajak melakukan hubungan.

Kekinian, atas aksinya tersebut Zhafira Devi terancam hukuman penjara selama 9 tahun seperti yang tercantum pada pasal 342 KUHP.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)