Ternyata Baru 4 Bulan Jadian, Pacar Zhafira Devi Tak Tahu Soal Kehamilan Sang Selebgram Semarang

Arendya Nariswari
Senin 30 Oktober 2023, 08:30 WIB
Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang ini terbukti membunuh bayi yang ia lahirkan sendiri lalu membuang jasadnya di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Sumber : Instagram @journalist_bali)

Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang ini terbukti membunuh bayi yang ia lahirkan sendiri lalu membuang jasadnya di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Sumber : Instagram @journalist_bali)

INFOSEMARANG.COM - Selebgram Semarang Zhafira Devi sampai saat ini masih ramai diperbincangkan oleh publik.

Tidak sedikit yang menyangka pacar baru Zhafira Devi merupakan ayah dari anak selebrgam itu.

Pihak kepolisian lantas mendapatkan jawaban, bahwa ternyata Zhafira Devi baru jadian dengan sang pacar baru selama 4 bulan.

Baca Juga: Cara Menyikapi Anak yang Mulai Pacaran, Haruskah Bersikap Tegas atau Malah Sebaliknya?

Bayi yang dibuang oleh Zhafira Devi diduga kuat merupakan anak dari hubungannya dengan lelaki lain.

Seperti diketahui, Zhafira Devi tak membantah jika dirinya berhubungan alias gonta ganti pria.

Aksi kejam buang bayi ini terekam kamera CCTV Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Oktober 2023 lalu.

Di mana kantong kresek berisi jenazah bayi yang dibuang Zhafira Devi ditemukan oleh petugas kebersihan pada sore hari.

Baca Juga: 5 Alasan Anak Laki-Laki Tidak Boleh Dilarang Menangis, Hai-Hati Bisa Sebabkan Depresi Saat Dewasa

Dikutip dari akun Instagram @frix.id, bayi malang itu sebelum dibuang dilahirkan di hotel tempat Zhafira Devi tinggal.

Sebab takut ketahuan sang pacar baru, Zhafira Devi awalnya mencoba membunuh sang bayi di toilet namun tidak berhasil.

Lantas ia memasukkan bayinya ke dalam kantong kresek dan membuangnya di lokasi parkir VVIP Bandara I Ngurah Rai Bali.

"Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya," ungkap Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Baca Juga: 6 Tanda Tangki Cinta Anak Sudah Habis, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Polisi menduga bayi yang dibuang oleh Zhafira Devi bukan anak dari kekasih barunya yang baru saja datang dari Singapura.

Mengingat, baru selama 4 bulan Zhafira Devi dan kekasih barunya iu menjalin hubungan.

"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan pelaku empat bulan, sedangkan pelaku hamil dengan orang lain," tambah AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Sebab berniat serius dengan kekasih barunya itu, Zhafira Devi mencoba menyembunyikan kehamilannya itu.

Baca Juga: Tips Menghadapi Wanita Red Flag, Jangan Takut Ambil Keputusan Ini dalam Hubungan

Berbagai cara dilakukan oleh sang selebgram, mulai dari mengenakkan pakaian longgar hingga menolak untuk diajak berhubungan.

Pihak kepolisian mengatakan, Zhafira Devi selalu beralasan jika dirinya sedang haid ketika diajak melakukan hubungan.

Kekinian, atas aksinya tersebut Zhafira Devi terancam hukuman penjara selama 9 tahun seperti yang tercantum pada pasal 342 KUHP.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )