Diduga Jadi Korban Malparaktik Dokter di Bekasi, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Jeanne Pita W
Selasa 03 Oktober 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi | Diduga Jadi Korban Malparaktik Dokter di Bekasi, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi | Diduga Jadi Korban Malparaktik Dokter di Bekasi, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang anak berusia 7 tahun dinyatakn meninggal dunia, diduga menjadi korban malpraktik sebuah rumah sakit di Bekasi.

Korban berinisial A (7) didiagnosis mati batang otak setelah diduga menjalani operasi amandel.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak keluarga, yakni ayah korban, Albert Francis.

Baca Juga: Dibayar Rp 16 Juta, Amanda Manopo Ngaku Tidak Tahu yang Dipromosikannya Judi Online

A97) meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) pada pukul 18.45 WIB di rumah sakit di Bekasi tersebut.

Kronologi

Albert Francis pun kemudian membeberkan kronologi hingga akhirnya sang anak meninggal dunia.

Ia menjelaskan bahwa anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama kurang lebih dua pekan.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Busa di Mangkang, Api Membesar hingga Merembet ke Lahan Ilalang

Kondisi tersebut terjadi usai sang anak melakukan operasi amandel yang dilakukan pada Selasa (19/9/2023) lalu.

Selain A, sang kakak yang berinisial J (10) juga menjalani operasi amandel.

A menjalani proses operasi lebih dahulu dan kemudian disusul oleh sang kakak.

Namun pasca operasi, A tak kunjung sadarkan diri. Pdahal J sudah sadarkan diri beberapa jam usai menjalani operasi itu.

Baca Juga: Update CPNS 2023: Pelamar Kemenkumham Membludak, 2 Instansi Masih Sepi Peminat

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya dokter mendiagnosis bahwa A mengalami mati batang otak.

Lebih lanjut, akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke pihak kepolisian dengan dugaan kasus malpraktik.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun, dan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

Baca Juga: Tidak Mau Ditertibkan, Truk Tabrak Petugas Dinhub di Kudus

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Cahaya pun mengunkapkan bahwa setidaknya total delapan dokter yang dilaporkan atas kasus dugaan malpraktik ini.

Dari delapan dokter tersebut, diketahui salah satunya adalah direktur rumah sakit terkait.

"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ucap dia.

Baca Juga: e-Meterai Bakal Hilang, Jangan Edit Dokumen CPNS PPPK 2023 yang Sudah Dibubuhi e-Meterai

Adapun para dokter tersebut dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)