Akibat Video Syur Part 2 Rebecca Klopper Terancam Penjara 6-12 Tahun

Andika Bahrudin
Senin 02 Oktober 2023, 15:40 WIB
Selebritas Rebecca Klopper terancam penjara 6-12 tahun akibat video syur dengan pelaku yang mirip dirinya tersebar.

Selebritas Rebecca Klopper terancam penjara 6-12 tahun akibat video syur dengan pelaku yang mirip dirinya tersebar.

INFOSEMARANG.COM - Selebritas Rebecca Klopper terancam penjara 6-12 tahun akibat video syur dengan pelaku yang mirip dirinya tersebar.

Rebecca Klopper diketahui dilaporkan kepada polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Pelaporan tersebut dikirimkan kepada tim penyelidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (2/10/2023).

Kekasih Fadly Faisal tersebut dilaporkan atas dua video yang masing-masing berdurasi 10.52 dan 1.58. Rebecca Klopper disebutkan dipolisikan dengan alasan agar peristiwa pidana video syur tersebut tidak terulang kembali.

Baca Juga: Isu Putus Makin Ramai Beredar, Rebecca Klopper Hapus Nama Fadly Faisal di Bio Instagram?

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh artis berinisial RK. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ujar Zainul Arifin, ketua umum ALMI usai melapor, seperti diberitakan Suara.

Adapun berkas bukti yang disampaikan Zainul Arifin dan tim berupa dua rekaman video syur, berkas cetak potongan adegan video, serta nama link situs tempat mengakses video ilegal tersebut.

Bila terbukti, aktris 21 tahun itu akan disangkakan dua pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Jelaskan Gestur Rebecca Klopper Saat Minta Maaf: Merasa Terancam

"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Zainul Arifin.

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," tuturnya.

Ini merupakan kali kedua bintang film Catatan Si Boy tersebut dihadapkan dengan laporan polisi. Sebelumnya, pada Mei 2023 lalu, ALMI lebih dulu melaporkan Rebecca Klopper kepada Bareskrim Mabes Polri atas kasus video syur pertama mirip Rebecca yang viral.

Baca Juga: Rebecca Klopper Masih 17 Tahun dalam Video Syur Mirip Dirinya: Masih di Bawah Umur!

Disebutkan laporan perdana Rebecca Klopper masih dalam tahap lidik oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)