Akibat Video Syur Part 2 Rebecca Klopper Terancam Penjara 6-12 Tahun

Andika Bahrudin
Senin 02 Oktober 2023, 15:40 WIB
Selebritas Rebecca Klopper terancam penjara 6-12 tahun akibat video syur dengan pelaku yang mirip dirinya tersebar.

Selebritas Rebecca Klopper terancam penjara 6-12 tahun akibat video syur dengan pelaku yang mirip dirinya tersebar.

INFOSEMARANG.COM - Selebritas Rebecca Klopper terancam penjara 6-12 tahun akibat video syur dengan pelaku yang mirip dirinya tersebar.

Rebecca Klopper diketahui dilaporkan kepada polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Pelaporan tersebut dikirimkan kepada tim penyelidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (2/10/2023).

Kekasih Fadly Faisal tersebut dilaporkan atas dua video yang masing-masing berdurasi 10.52 dan 1.58. Rebecca Klopper disebutkan dipolisikan dengan alasan agar peristiwa pidana video syur tersebut tidak terulang kembali.

Baca Juga: Isu Putus Makin Ramai Beredar, Rebecca Klopper Hapus Nama Fadly Faisal di Bio Instagram?

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh artis berinisial RK. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ujar Zainul Arifin, ketua umum ALMI usai melapor, seperti diberitakan Suara.

Adapun berkas bukti yang disampaikan Zainul Arifin dan tim berupa dua rekaman video syur, berkas cetak potongan adegan video, serta nama link situs tempat mengakses video ilegal tersebut.

Bila terbukti, aktris 21 tahun itu akan disangkakan dua pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Jelaskan Gestur Rebecca Klopper Saat Minta Maaf: Merasa Terancam

"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Zainul Arifin.

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," tuturnya.

Ini merupakan kali kedua bintang film Catatan Si Boy tersebut dihadapkan dengan laporan polisi. Sebelumnya, pada Mei 2023 lalu, ALMI lebih dulu melaporkan Rebecca Klopper kepada Bareskrim Mabes Polri atas kasus video syur pertama mirip Rebecca yang viral.

Baca Juga: Rebecca Klopper Masih 17 Tahun dalam Video Syur Mirip Dirinya: Masih di Bawah Umur!

Disebutkan laporan perdana Rebecca Klopper masih dalam tahap lidik oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)