Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom Akses Jabar, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Galuh Prakasa
Rabu 27 September 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi | Kejaksaan Negeri Bandung tetakpkan tiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Jabar. (Sumber : Kejari Bandung)

Ilustrasi | Kejaksaan Negeri Bandung tetakpkan tiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Jabar. (Sumber : Kejari Bandung)

INFOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyelidikan awal hanya mengidentifikasi satu tersangka, tetapi melalui penyelidikan lebih lanjut, Kejari Bandung akhirnya menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran strategis di perusahaan tersebut.

Ketiga tersangka adalah Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jabar Teguh Hendratmo Soebroto, Asisten Manager Finance (Site Manager) Selvie dan Staf Finance Alsysha Nur Shafira.

Baca Juga: Baim Wong Pamer Rp9 Miliar Hasil Jualan Online, Warganet: Udah Bang Kasihan UMKM

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki jabatan penting yang memungkinkan mereka untuk memanipulasi laporan dan menciptakan dokumen fiktif.

Kasus korupsi ini bermula dari hasil audit internal PT Telkom Akses Regional Jawa Barat terkait pengeluaran alat dan sarana kerja pada tahun 2022.

Penyelidikan Kejari Bandung mengungkap bahwa para tersangka melakukan laporan fiktif dan memanipulasi nota serta kwitansi belanja dengan tanda tangan palsu.

Dokumen-dokumen tersebut diunggah ke aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yang dimiliki oleh Alysha Nur Shafira.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Curhat Sedih Istrinya Kena Hujat, Padahal Erina Gudono Cuma Kasih Restu

Mereka berbagi user ID dan kata sandi untuk melakukan perubahan akun beban non-proyek menjadi beban proyek pada aplikasi FISTA agar proses penggantian biaya tidak melalui proses persetujuan dari Project Manager.

Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini jika ditemukan fakta-fakta baru.

Para tersangka akan segera dihadapkan ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai Pasal Primer, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai Pasal Subsider.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)