Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom Akses Jabar, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Galuh Prakasa
Rabu 27 September 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi | Kejaksaan Negeri Bandung tetakpkan tiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Jabar. (Sumber : Kejari Bandung)

Ilustrasi | Kejaksaan Negeri Bandung tetakpkan tiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Jabar. (Sumber : Kejari Bandung)

INFOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyelidikan awal hanya mengidentifikasi satu tersangka, tetapi melalui penyelidikan lebih lanjut, Kejari Bandung akhirnya menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran strategis di perusahaan tersebut.

Ketiga tersangka adalah Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jabar Teguh Hendratmo Soebroto, Asisten Manager Finance (Site Manager) Selvie dan Staf Finance Alsysha Nur Shafira.

Baca Juga: Baim Wong Pamer Rp9 Miliar Hasil Jualan Online, Warganet: Udah Bang Kasihan UMKM

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki jabatan penting yang memungkinkan mereka untuk memanipulasi laporan dan menciptakan dokumen fiktif.

Kasus korupsi ini bermula dari hasil audit internal PT Telkom Akses Regional Jawa Barat terkait pengeluaran alat dan sarana kerja pada tahun 2022.

Penyelidikan Kejari Bandung mengungkap bahwa para tersangka melakukan laporan fiktif dan memanipulasi nota serta kwitansi belanja dengan tanda tangan palsu.

Dokumen-dokumen tersebut diunggah ke aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yang dimiliki oleh Alysha Nur Shafira.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Curhat Sedih Istrinya Kena Hujat, Padahal Erina Gudono Cuma Kasih Restu

Mereka berbagi user ID dan kata sandi untuk melakukan perubahan akun beban non-proyek menjadi beban proyek pada aplikasi FISTA agar proses penggantian biaya tidak melalui proses persetujuan dari Project Manager.

Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini jika ditemukan fakta-fakta baru.

Para tersangka akan segera dihadapkan ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai Pasal Primer, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai Pasal Subsider.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)