Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom Akses Jabar, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Galuh Prakasa
Rabu 27 September 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi | Kejaksaan Negeri Bandung tetakpkan tiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Jabar. (Sumber : Kejari Bandung)

Ilustrasi | Kejaksaan Negeri Bandung tetakpkan tiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Jabar. (Sumber : Kejari Bandung)

INFOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyelidikan awal hanya mengidentifikasi satu tersangka, tetapi melalui penyelidikan lebih lanjut, Kejari Bandung akhirnya menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran strategis di perusahaan tersebut.

Ketiga tersangka adalah Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jabar Teguh Hendratmo Soebroto, Asisten Manager Finance (Site Manager) Selvie dan Staf Finance Alsysha Nur Shafira.

Baca Juga: Baim Wong Pamer Rp9 Miliar Hasil Jualan Online, Warganet: Udah Bang Kasihan UMKM

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki jabatan penting yang memungkinkan mereka untuk memanipulasi laporan dan menciptakan dokumen fiktif.

Kasus korupsi ini bermula dari hasil audit internal PT Telkom Akses Regional Jawa Barat terkait pengeluaran alat dan sarana kerja pada tahun 2022.

Penyelidikan Kejari Bandung mengungkap bahwa para tersangka melakukan laporan fiktif dan memanipulasi nota serta kwitansi belanja dengan tanda tangan palsu.

Dokumen-dokumen tersebut diunggah ke aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yang dimiliki oleh Alysha Nur Shafira.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Curhat Sedih Istrinya Kena Hujat, Padahal Erina Gudono Cuma Kasih Restu

Mereka berbagi user ID dan kata sandi untuk melakukan perubahan akun beban non-proyek menjadi beban proyek pada aplikasi FISTA agar proses penggantian biaya tidak melalui proses persetujuan dari Project Manager.

Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini jika ditemukan fakta-fakta baru.

Para tersangka akan segera dihadapkan ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai Pasal Primer, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai Pasal Subsider.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )