Guru Wajib Tahu! Perubahan Penting di Seleksi PPPK Guru Tahun 2023, Honorer P1 Langsung Ditempatkan, Ada Situational Judgement Test

Galuh Prakasa
Jumat 22 September 2023, 18:08 WIB
Ilustrasi | Perubahan penting pada seleksi PPPK Guru 2023. (Sumber : gurubatta)

Ilustrasi | Perubahan penting pada seleksi PPPK Guru 2023. (Sumber : gurubatta)

INFOSEMARANG.COM -- Perbedaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 telah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.

Dalam acara bersama media di Kantor Kemendikbudristek di Jakarta, Nunuk menjelaskan perbedaan utama seleksi PPPK tahun ini.

Perbedaan pertama adalah tidak adanya masa sanggah hasil uji seperti pada tahun sebelumnya. Nunuk menjelaskan bahwa sekarang setelah ujian selesai, hasilnya akan diumumkan langsung, tanpa adanya sanggah hasil seleksi, hanya sanggah administrasi.

Baca Juga: Xiaomi 13 Pro Tawarkan Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Selain itu, tes seleksi berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) akan dilakukan secara terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perubahan lainnya terjadi dalam mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri yang telah bekerja lebih dari 3 tahun dan terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik).

P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, namun kali ini berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya. Saat ini, seleksi menggunakan situational judgement test, yang lebih fokus pada kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru.

Guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam tes ini.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: Mantap! Putri Ariani Buat Los Angeles Bergoyang, Bawakan Lagu Dangdut Rungkad

Kemendikbudristek terus melakukan perbaikan dalam seleksi guru setiap tahun.

Tahun sebelumnya, seleksi dilakukan dengan pengamatan oleh kepala dan pengawas sekolah, namun banyak masalah yang ditemukan di lapangan, seperti praktik transaksional.

Oleh karena itu, tahun ini dilakukan perbaikan dan diperkenalkan situational judgement test.

Salah satu hal yang tetap sama dengan seleksi PPPK sebelumnya adalah mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).

Bagi yang sudah P1, mereka tidak perlu mengikuti tes lagi, hanya menunggu penempatan dari Kemendikbudristek. Sisa formasi P1 yang belum terisi akan dipindahkan ke P2.

P2 adalah Tenaga Honorer K2 (THK 2), yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN. Mereka harus terdaftar di pangkalan data BKN, dan tidak wajib berprofesi sebagai guru sebelumnya.

Selanjutnya, jika masih ada formasi yang tersedia, seleksi akan berlanjut ke P3, yaitu honorer guru sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan telah bekerja di atas tiga tahun.

Baca Juga: SEDIH! Ekosistem Bromo Butuh Lima Tahun untuk Pulih Paska Kebakaran

Jika masih ada formasi lagi, baru akan mempertimbangkan kelulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi.

Tahun ini, terdapat perubahan bagi pelamar umum, di mana PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).

P4 terbagi menjadi dua, yaitu lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik dari sekolah negeri maupun swasta.

"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," katanya.

Mekanisme prioritisasi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) nomor 649 tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )