Innalilahi! Bocah 8 Tahun Meninggal saat Wudhu Usai Tertimpa Dinding yang Ditabrak Motor Pelajar SMP

Arendya Nariswari
Rabu 20 September 2023, 10:54 WIB
Innalilahi! Bocah 8 Tahun Meninggal saat Wudhu Usai Tertimpa Dinding yang Ditabrak Motor Pelajar SMP (Sumber : Instagram/@agoezbandz4)

Innalilahi! Bocah 8 Tahun Meninggal saat Wudhu Usai Tertimpa Dinding yang Ditabrak Motor Pelajar SMP (Sumber : Instagram/@agoezbandz4)

INFOSEMARANG.COM - Baru-baru ini, publik digemparkan dengan video viral seorang bocah tewas tertimpa dinding saat wudhu di sebuah masjid.

Dari video viral beredar, bocah tersebut tertimpa dinding pembatas tempatnya berwudhu yang tertabrak motor milik seorang pelajar SMP.

Jika dilihat kembali, dari video viral yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4 awalnya terlihat dua bocah TPQ sedang berwudhu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Soal Kepala Atlet Futsal Ditendang di Jawa Timur Saat Selebrasi Sujud Syukur, Fajar Nugros Ikut Geram!

Dari CCTV terlihat dua beberapa anak berseragam SMP sedang mengendarai motor di halaman masjid.

Salah satu dari bocah TPQ tadi meninggalkan lokasi, mendadak motor yang dikendarai oleh anak SMP tersebut hilang kendali hingga menabrak tembok pembatas masjid dan area wudhu hingga kondisinya hancur.

Alhasil, salah satu bocah TPQ belum selesai wudhu tersebut tertimpa reruntuhan tembok masjid yang baru saja tertabrak motor itu.

Teman dari bocah TPQ yang tertimpa tembok tersebut langsung melapor kepada orang dewasa di area masjid.

Baca Juga: VIRAL Pemain Futsal Asal Malang Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi Sujud Syukur, Diduga Tidak Terima Usai Dibantai Habis

Saksi menyebutkan bahwa di lokasi kejadian, anak yang tertimpa tembok masjid tersebut terdapat banyak darah.

Bocah 8 tahun itu kemudian dibawa oleh seseorang yang melintas dan kebetulan membawa pickup ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ngakak saat Dengar Calon Pengantin Flare Sudah Coba Padamkan Kebakaran Bromo Pakai Barang Ini

Namun sayang, akibat cidera kepala yang cukup berat bocah 8 tahun tersebut meninggal dunia.

Melihat unggahan video viral tersebut tidak sedikit warganet lantas memberikan berbagai tanggapan mereka melalui kolom komentar dan mengecam aksi siswa SMP naik motor yang menabrak dinding hingga sebabkan bocah TPQ tersebut meninggal dunia.

Baca Juga: DEG! Twitter Tak Lagi Gratis, Elon Musk Berencana Buat X Jadi Berbayar

"Kalau gue jadi orangtua itu anak kecil, gue tempuh jalur hukum.. itu bocah SMP bisa diekenain pasal berlapis, mengendarai motor tanpa SIM, tidak pakai helm, lalau sampai menyebabkan meninggal dunia. Harusnya ini bisa di atas 5 tahun, jangan mau damai," ungkap salah seorang warganet.

"Astaghfirullah, kepalanya itu!! Innnalilahi wainnailaihi rajiun. InshaAllah surga ya dek," imbuh warganet lain.

"Kirain karena kecelakaan sampai berimbas nabrak tembok masjid, eh ternyata bocah banyak gaya sampai bikin orang meninggal," timpal warganet lainnya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)