Bamsoet Setuju Skema Single Salary ASN, Soroti Rangkap Jabatan dan Kewenangan Kemenkeu yang Terlalu Besar

Galuh Prakasa
Rabu 13 September 2023, 11:38 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo setuju skema single sallary ASN hindari konflik kepentingan rangkap jabatan. (Sumber : Instagram/bambang.soesatyo)

Ketua MPR Bambang Soesatyo setuju skema single sallary ASN hindari konflik kepentingan rangkap jabatan. (Sumber : Instagram/bambang.soesatyo)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua MPR, Bambang Soesatyo, secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, terkait penerapan skema gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Bambang Soesatyo, penerapan skema gaji tunggal akan dapat menghindarkan praktik rangkap jabatan yang telah menjadi masalah serius.

Hal ini terutama terjadi di kalangan pejabat eselon 1 yang seringkali menjabat sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: iPhone 15 Pro dan Pro Max Gunakan Rangka Titanium, Chipset A17 Bionic 3nm, dan Kamera 48MP dengan Zoom Optik 5X

Bahkan, di Kementerian Keuangan sendiri, fenomena ini bukanlah hal yang langka.

Rangkap jabatan ini, selain menciptakan ketidakadilan, juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan.

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa pandangan negatif dari publik terhadap rangkap jabatan seperti ini sering kali mencurigai adanya modus 'korupsi terselubung'.

Oleh karena itu, langkah untuk menghindari praktik ini perlu mendapatkan perhatian serius.

"Tidak heran bila muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus 'korupsi terselubung'," kata Bamsoet dikutip dari Antara pada Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Cerita Pedagang Susu di Semarang Dicegat Polisi saat Operasi Zebra Candi, Malah Senang

Kewenangan Fiskal yang Terlalu Besar

Selain masalah rangkap jabatan, kewenangan fiskal yang terlalu besar di Kementerian Keuangan juga mendapat sorotan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bappenas kehilangan kewenangan perencanaan alokasi anggaran.

Hal ini menyebabkan kewenangan alokasi anggaran menjadi terpusat di Kementerian Keuangan.

Bambang Soesatyo menyoroti bahwa meskipun Bappenas tetap menjadi mitra Kementerian Keuangan dalam hal perencanaan fiskal dan makro, kewenangan anggarannya kini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pesta Seks Orgy di Jaksel per Orang Bayar Rp 1 Juta, Acara Ketiga Dibongkar Polisi, Empat Tersangka Diamankan

Ini mengakibatkan Kementerian Keuangan memiliki kewenangan anggaran yang sangat besar dan kuat.

Dalam rangka memperkuat mekanisme check and balances antara kementerian dan lembaga negara, Bambang Soesatyo berpendapat bahwa kewenangan anggaran Kementerian Keuangan perlu dievaluasi ulang.

Hal ini akan membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)