Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat

Elsa Krismawati
Sabtu 09 September 2023, 15:24 WIB
Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan

Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan

INFOSEMARANG.COM - Pada tanggal 8 September 2023, viral video kondisi kabin pesawat Batik Air jurusan Makassar ke Jakarta yang mengalami masalah sesaat setelah mendarat di Soekarno Hatta.

Sejumlah penumpang nampak panik karena lampu dan pendingin udara dalam pesawat mati, hingga keadaan gelap gulita dan menyebabkan sesak.

Penumpang yang panik mencoba untuk membuka emergency exit atau pintu darurat lantaran dirinya tak juga diturunkan dari pesawat.

Baca Juga: Tega! Bayi Laki-laki Dibungkus Plastik Hitam Ditemukan Warga Purwoyoso dalam Keadaan Hidup

Dalam video yang diunggah akun instagram @fakta.jakarta, penumpang yang mencoba untuk membuka pintu darurat tersebut dilarang oleh pramugara dan semakin membuat suasana panik.

Dalam postingan yang dibagikan itu, banyak warganet yang bertanya-tanya, mengapa emergency exit atau pintu darurat tak boleh dibuka sembarangan?

Dikutip dari hukumonline.com , ada aturan penerbangan yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu.

Baca Juga: Profil Manajer WO bakar Flare saat Prewedding di Gunung Bromo yang Kini Berstatus Tersangka

Aturan Penerbangan dan Pintu Darurat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 54 UU Penerbangan mengatur bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

  1. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  2. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
  3. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
  4. perbuatan asusila;
  5. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
  6. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Baca Juga: Keluar Rumah Cuma Kalau Buang Sampah, Begini Pengakuan Tetangga Ibu dan Anak di Depok

Apabila penumpang melanggar Pasal 54 huruf a UU Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Penerbangan.

Itulah informasi mengapa pintu darurat atau emergency pesawat tidak boleh dibuka sembarangan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)