Wedding Organizer Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Insiden Kebakaran di Bromo

Elsa Krismawati
Jumat 08 September 2023, 12:00 WIB
Wedding Organizer Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bromo (Sumber : antara)

Wedding Organizer Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bromo (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Polres Probolinggo telah menetapkan seorang manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, yang menjadi viral di media sosial.

Kebakaran ini dipicu oleh aktivitas pengunjung yang menggunakan flare untuk foto prewedding mereka.

AP, seorang warga Kabupaten Lumajang berusia 41 tahun, yang juga manajer wedding organizer, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: BALAP TAMIYA Diupayakan Jadi Cabor PON 2024, Sudah Diakui Sebagai Cabang Olahraga Sejak 2021?

Dikutip Infosemarang.com dari Antara, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan.

"Setelah pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 8 September 2023.

Kebakaran terjadi di Blok Savana Watangan, area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ronaldo Tidak Masuk Dalam Nominasi Ballon d'Or 2023

Hal ini karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap selama sesi foto prewedding mereka.

"Kebakaran di Bukit Teletubbies disebabkan oleh salah satu dari lima flare asap yang meletus saat dinyalakan," lanjutnya.

"Mengeluarkan percikan api yang membakar rumput kering di padang savana tersebut," jelas Kapolres.

Baca Juga: Ini 5 Pemain Sepak Bola yang Jadi Kandidat Kuat Peraih Penghargaan Ballon d'Or 2023

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukapura, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan cepat.

Manajer wedding organizer yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga dihukum karena tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), yang merupakan pelanggaran aturan.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5.

Baca Juga: HORE! Sekarang Bisa ke Bali Naik Pesawat dari Semarang Lagi, Rute Baru Semarang-Bali PP Berlaku Mulai Tanggal Ini

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, Didit Sulistyo juga mengingatkan semua pelaku jasa wisata dan pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )