Perizinan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol di Kota Semarang Bakal Diperketat

Galuh Prakasa
Selasa 05 September 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

INFOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah mengonfirmasi rencananya untuk menguatkan perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol.

Mereka juga akan mengatur jarak antara tempat penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, institusi pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menjelaskan perizinan untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol akan diperketat dengan penambahan batasan jarak.

Baca Juga: PSIS Semarang Pinjamkan Dua Pemain Muda Ridho Syuhada dan Rizky Dwi ke Klub Liga 2 untuk Tingkatkan Jam Terbang

"Kami akan membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Jaraknya harus lebih dari 500 meter," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.

Selain itu, peraturan daerah yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini nantinya juga akan mencakup pengawasan produksi minuman beralkohol.

"Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, (minuman beralkohol) tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," kata Joko Santoso yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.

Menurutnya, pengawasan izin produksi minuman beralkohol yang akan diatur dalam peraturan daerah ini akan mencakup golongan B, karena golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Untuk golongan A izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase (alkohol) lebih tinggi, golongan B," katanya.

Baca Juga: Jangan Langsung Pulang! The Nun 2 Akan Hadirkan Mid Credit Scene, Tentang Apa?

Joko menambahkan bahwa peraturan daerah ini juga akan mencantumkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha.

Rincian teknis mengenai sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh wali kota.

Penyesuaian Aturan Terkait Minuman Beralkohol

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur pengawasan minuman beralkohol sebenarnya sudah ada, tetapi perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.

"Raperda terkait minuman beralkohol ini perubahan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang ada. Perdanya sudah 14 tahun lalu, sudah 'out of date'. Makanya, perlu disesuaikan regulasi-regulasi yang ada," kata Mbak Ita, panggilannya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Siap Bangun Rusunawa Mangunharjo, Total Ada 44 Kamar di Tujuh Bangunan Tower

Menurutnya, peraturan daerah ini akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang, namun tetap memberikan ruang bagi pengembangan sektor pariwisata.

"Sebagai kota metropolitan kan banyak wisatawan asing datang. Mungkin (minuman beralkohol) biasa, sudah jadi 'lifestyle' di negaranya ya, tetapi bagi kita kan ada hal-hal yang tidak bisa seperti itu. Makanya diatur, ada ruang yang jelas," ujarnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)