Perizinan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol di Kota Semarang Bakal Diperketat

Galuh Prakasa
Selasa 05 September 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

Ilustrasi | Perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang bakal diperketat. (Sumber : Pexels/Chris F)

INFOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah mengonfirmasi rencananya untuk menguatkan perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol.

Mereka juga akan mengatur jarak antara tempat penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, institusi pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menjelaskan perizinan untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol akan diperketat dengan penambahan batasan jarak.

Baca Juga: PSIS Semarang Pinjamkan Dua Pemain Muda Ridho Syuhada dan Rizky Dwi ke Klub Liga 2 untuk Tingkatkan Jam Terbang

"Kami akan membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Jaraknya harus lebih dari 500 meter," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.

Selain itu, peraturan daerah yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini nantinya juga akan mencakup pengawasan produksi minuman beralkohol.

"Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, (minuman beralkohol) tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," kata Joko Santoso yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.

Menurutnya, pengawasan izin produksi minuman beralkohol yang akan diatur dalam peraturan daerah ini akan mencakup golongan B, karena golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Untuk golongan A izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase (alkohol) lebih tinggi, golongan B," katanya.

Baca Juga: Jangan Langsung Pulang! The Nun 2 Akan Hadirkan Mid Credit Scene, Tentang Apa?

Joko menambahkan bahwa peraturan daerah ini juga akan mencantumkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha.

Rincian teknis mengenai sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh wali kota.

Penyesuaian Aturan Terkait Minuman Beralkohol

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur pengawasan minuman beralkohol sebenarnya sudah ada, tetapi perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.

"Raperda terkait minuman beralkohol ini perubahan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang ada. Perdanya sudah 14 tahun lalu, sudah 'out of date'. Makanya, perlu disesuaikan regulasi-regulasi yang ada," kata Mbak Ita, panggilannya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Siap Bangun Rusunawa Mangunharjo, Total Ada 44 Kamar di Tujuh Bangunan Tower

Menurutnya, peraturan daerah ini akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang, namun tetap memberikan ruang bagi pengembangan sektor pariwisata.

"Sebagai kota metropolitan kan banyak wisatawan asing datang. Mungkin (minuman beralkohol) biasa, sudah jadi 'lifestyle' di negaranya ya, tetapi bagi kita kan ada hal-hal yang tidak bisa seperti itu. Makanya diatur, ada ruang yang jelas," ujarnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)