Naik 8 Persen, Gaji PNS Golongan Paling Tinggi Capai Rp6 Juta, Berlaku Kapan?

Elsa Krismawati
Kamis 17 Agustus 2023, 05:30 WIB
Presiden Jokowi kenakan pakaian adat Tanimbar, Maluku di sidang tahunan MPR (Sumber : YouTube/Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi kenakan pakaian adat Tanimbar, Maluku di sidang tahunan MPR (Sumber : YouTube/Sekretariat Presiden)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengumumkan bahwa gaji bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri, akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS ini pada tahun 2024 tentu menjadi kabar yang menyegarkan bagi para ASN.

Pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, yang disampaikan di Gedung DPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Font Asli Google untuk CV ATS Friendly, Dijamin Tembus Screening ATS

"Dalam RAPBN 2024, diajukan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN di tingkat pusat dan daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan," ujar Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube DPR RI.

Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PNS setelah kenaikan gaji yang direncanakan pada tahun 2024 mendatang?

Baca Juga: Kuliner Unik di Semarang, Makan Soto di Warung Ini Bayar Suka-suka tapi Disuguhi Soal Matematika

Jumlah Besaran Gaji PNS Usai Naik 8 Persen

Apabila merujuk pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah bagi PNS (golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun) adalah sebesar Rp1.560.800.

Dengan kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji PNS paling rendah golongan I/a berpotensi naik sekitar Rp124.864 hingga Rp186.864, sehingga mencapai kisaran Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Ibukota Akan Terapkan WFH dan PJJ Lagi, Mulai Kapan?

Sementara itu, gaji tertinggi bagi PNS (golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun) telah ditetapkan sebesar Rp5.901.200.

Dengan kenaikan gaji 8 persen, golongan IV/2 akan mencapai Rp6.373.296, mengalami peningkatan sekitar Rp472.096.

Untuk golongan menengah seperti golongan IIIb, dengan kisaran gaji pokok antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, gaji yang diperkirakan pada tahun mendatang adalah antara Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848.

Baca Juga: Bocoran Jenjang Karier PNS, Asal Lulusan SD, SMP, SMA hingga S3

Adapun bagi golongan tertinggi, yaitu golongan IVe, dengan gaji pokok antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200, gaji diperkirakan akan berada dalam rentang Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296 pada tahun depan.

Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk gaji pokok.

Penghasilan PNS masih mencakup sejumlah tunjangan, seperti tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 10 Tips untuk Introvert agar Sukses dan Nyaman di Tempat Kerja, Pertama Jangan Salahkan Keadaanmu!

Sebagai informasi, besaran gaji PNS ini akan mulai diberlakukan pada Tahun 2024 mendatang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)