Alasan Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus Hanya Diiringi Instrumental Indonesia Raya

Andika Bahrudin
Senin 14 Agustus 2023, 13:47 WIB
Alasan pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus hanya diiringi instrumental Indonesia Raya. (Sekretariat Presiden)

Alasan pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus hanya diiringi instrumental Indonesia Raya. (Sekretariat Presiden)

INFOSEMARANG.COM -- Ada alasan pengibaran bendera merah putih Indonesia pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus, biasanya hanya diiringi instrumental Lagu Indonesia Raya.

Dalam tayangan upacara 17 Agustus 2022 di YouTube Sekretariat Presiden, Anda dapat menyaksikan penaikan bendera merah putih yang hanya diiringi instrumental lagu Indonesia Raya.

Adapun instrumen tersebut hanya satu stanza.

Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya versi Asli 3 Stanza karya WR Supratman

Ternyata, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.

Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Lagu Indonesia Raya adalah Lagu Kebangsaan NKRI.

Baca Juga: Denda Menginjak Bendera Merah Putih Bisa Denda Rp 500 Juta dan 4 Denda Penyalahgunaan Bedera Negara Indonesia

Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden

2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;

6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;

7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang diselenggarakan di Indonesia.

Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Dalam Pasal 60 UU No 24 tahun 2009, ditegaskan 3 hal dalam 3 ayat, yakni:

(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, atau diperdengarkan secara instrumental.

(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe (stanza), dengan satu kali ulangan pada refrein.

(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia, Ukuran hingga Nama Khusus

Dari ayat 1 pasal 60 UU No 24 tahun 2009, ditegaskan alasan mengapa pengibaran bendera merah putih Indonesia pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus hanya diiringi instrumental Lagu Indonesia Raya. Baca juga soal besaran denda menginjak bendera Merah Putih.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2026, 14:57 WIB

Sinergi Mahakarya dan Sesaji Rewanda: Cara Pemkot Semarang Memuliakan Tradisi di Goa Kreo

Pemkot Semarang akan menyuguhkan perpaduan apik antara seni pertunjukan modern dan ritual adat sakral melalui rangkaian Mahakarya Goa Kreo dan Sesaji Rewanda di kawasan Gunungpati pada akhir pekan ini.
Sesaji Rewanda di kawasan Gunungpati. (Sumber:  | Foto: dok)
Olahraga27 Maret 2026, 12:04 WIB

Jelang Musprov IMI Jateng 2026, Dukungan Menguat untuk Frits Yohanes

Ketua IMI Jawa Tengah periode 2021–2026, Frits Yohanes, menyatakan kesiapannya untuk kembali mencalonkan diri.
Ketua IMI Jawa Tengah periode 2021–2026, Frits Yohanes. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya27 Maret 2026, 10:58 WIB

Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Retak, Pemprov Jateng Minta Perbaikan Dipercepat

Pemprov Jateng telah berkomunikasi dengan BBWS Pemali Juana terkait adanya retakan ini. Apalagi, retakan itu berada di dekat titik yang jebol Februari 2026 lalu.

Tanggul Sungai Tuntang di berbatasan antara Kabupaten Demak dengan Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya27 Maret 2026, 10:54 WIB

Respons Dampak Hujan Ekstrem di Wilayah Tembalang, Pemkot Semarang Gerak Cepat Perkuat Tanggul Kali Babon

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat dengan memperkuat tanggul di sepanjang Kali Babon, Kecamatan Tembalang.
Perbaikan tanggul Kali Babon Semarang
Umum26 Maret 2026, 20:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Ketua DPD Partai Golkar Jateng itu, menegaskan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terkait potensi energi lokal.
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah), saat bersilaturahmi ke Desa Sribit. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)