TERNYATA! Segini Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS, Sebenarnya Berapa Batasan Umur yang Diberlakukan?

Arendya Nariswari
Minggu 13 Agustus 2023, 08:52 WIB
Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menetapkan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), lalu berapa rincian gaji pokok pensiunan PNS?

Dihimpun dari informasi resmi BKN, batas usia pensiun PNS tak lagi 58 tahun melainkan diperpanjang hingga umur 65 tahun.

BKN memberikan informasi terkait batasan usia PNS ini secara resmi dan rinci pada surat resmi K.26-30/V-119-2/99.

Baca Juga: Persiapan Daftar CPNS 2023? Ini 5 Link Pembelian Resmi E-Materai, Jadi Syarat Untuk Kelengkapan Dokumen Apa Saja? Cek DI SINI

Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional tertulis jelas dalam aturan surat tresmi tersebut.

Terdapat tiga kategori batas usia pensiunan PNS menurut BKN, rinciannya yakni:

1. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiun yakni umur 58 tahun

2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun yakni 60 tahun

3. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiun yakni umur 65 tahun

Baca Juga: 9 Tips Lolos CPNS 2023, Harus Dicoba dari Sekarang

Sebab aturan di atas, jadi jika sudah memasuki batas usia seperti tertulis pada surat resmi maka akan diberhentikan dari instansi terkait.

Untuk informasi tambahan, berikut seperti tercantum pada PP Nomor 18 Tahun 2019 rincian gaji pokok pensiunan PNS:

1. IA mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp1.751.900.

2. IB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.854.700.

3. IC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.933.200.

4. ID mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 2.014.900.

Baca Juga: 5 Info Terbaru CPNS 2023 di Agustus, Jangan Terlewat Jika Mau Lolos!

Gaji pensiunan untuk PNS golongan II:

1. IIA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.530.200.

2. IIB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 2.637.300.

3. IIC mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.748.800.

4. IID mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.

Baca Juga: Link Cek Formasi CPNS 2023 dan Cara Mencarinya, Hanya 1 Menit!

Gaji pensiunan PNS golongan III:

1. IIIA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 3.177.300.

2. IIIB mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp3.311.700

3. IIIC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.451.800

4. IIID mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023, Peluang Lolos Tinggi untuk Fresh Graduate dengan Keahlian Ini

Gaji pensiunan PNS golongan IV

1. IVA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000

2. IVB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700

3. IVC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000

4. IVD mulai dari Rp 1.1560.800 sampai Rp4.246.300

5. IVE mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Nah itu dia tadi batas usia pensiunan PNS yang diperpanjang dan juga rincian gaji pensiunan PNS.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )