TERNYATA! Segini Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS, Sebenarnya Berapa Batasan Umur yang Diberlakukan?

Arendya Nariswari
Minggu 13 Agustus 2023, 08:52 WIB
Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menetapkan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), lalu berapa rincian gaji pokok pensiunan PNS?

Dihimpun dari informasi resmi BKN, batas usia pensiun PNS tak lagi 58 tahun melainkan diperpanjang hingga umur 65 tahun.

BKN memberikan informasi terkait batasan usia PNS ini secara resmi dan rinci pada surat resmi K.26-30/V-119-2/99.

Baca Juga: Persiapan Daftar CPNS 2023? Ini 5 Link Pembelian Resmi E-Materai, Jadi Syarat Untuk Kelengkapan Dokumen Apa Saja? Cek DI SINI

Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional tertulis jelas dalam aturan surat tresmi tersebut.

Terdapat tiga kategori batas usia pensiunan PNS menurut BKN, rinciannya yakni:

1. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiun yakni umur 58 tahun

2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun yakni 60 tahun

3. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiun yakni umur 65 tahun

Baca Juga: 9 Tips Lolos CPNS 2023, Harus Dicoba dari Sekarang

Sebab aturan di atas, jadi jika sudah memasuki batas usia seperti tertulis pada surat resmi maka akan diberhentikan dari instansi terkait.

Untuk informasi tambahan, berikut seperti tercantum pada PP Nomor 18 Tahun 2019 rincian gaji pokok pensiunan PNS:

1. IA mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp1.751.900.

2. IB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.854.700.

3. IC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.933.200.

4. ID mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 2.014.900.

Baca Juga: 5 Info Terbaru CPNS 2023 di Agustus, Jangan Terlewat Jika Mau Lolos!

Gaji pensiunan untuk PNS golongan II:

1. IIA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.530.200.

2. IIB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 2.637.300.

3. IIC mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.748.800.

4. IID mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.

Baca Juga: Link Cek Formasi CPNS 2023 dan Cara Mencarinya, Hanya 1 Menit!

Gaji pensiunan PNS golongan III:

1. IIIA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp 3.177.300.

2. IIIB mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp3.311.700

3. IIIC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.451.800

4. IIID mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023, Peluang Lolos Tinggi untuk Fresh Graduate dengan Keahlian Ini

Gaji pensiunan PNS golongan IV

1. IVA mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000

2. IVB mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700

3. IVC mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000

4. IVD mulai dari Rp 1.1560.800 sampai Rp4.246.300

5. IVE mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Nah itu dia tadi batas usia pensiunan PNS yang diperpanjang dan juga rincian gaji pensiunan PNS.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )